- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews - Sidang perkara suap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan terdakwa mantan Bupati Nias Selatan, Fuhuwusa Laia digelar hari ini, Selasa 13 Desember 2011 di pengadilan Tipikor di Jakarta. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi anggota KPU pusat, Saut Hamonangan Sirait.
Dalam kesaksiannya itu Saut Hamonangan Sirait mengaku pernah disuap oleh Fuhuwasa sebesar Rp100 juta. Tujuannya, agar meloloskan kembali pencalonan Fuhuwasa sebagai Bupati Nias Selatan untuk periode berikutnya.
Menurut pengakuan Saut, uang suap senilai Rp100 juta itu dibungkus dalam kemasan kue kelapa dengan ditutupi kain batik. Fuhuwasa, kata Saut, sengaja menemuinya di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Fuhuwasa berkunjung selama 1,5 jam dan menyampaikan pencalonan dirinya yang dianulir oleh KPU Sumut. "Ia (Fuhuwasa) menceritakan mengenai kelezatan roti kelapa Nias yang terkenal lezat," kata Saut di pengadilan Tipikor, Jakarta. Selasa, 13 Desember 2011.
Namun, Saut mengaku dirinya tak menggubris pernyataan Fuhuwasa itu. Sebelum pamit, Fuhuwasa memberikan bingkisan itu kepadanya. Oleh Saut bungkusan kue itu diletakkan di atas meja di ruang kerja Saut.
"Terus saya pergi ke Matraman, saya suruh supir saya mencicipi kue itu," ujarmya.
Beberapa saat kemudian, supir menjemput Saut dan ia menanyakan rasa kue kelapa itu kepada supirnya. Sontak supir Saut mempertanyakan kembali maksud pertanyaan atasannya itu. Setelah dilihat di jok belakang mobil ia mendapati uang senilai Rp100 juta dalam bungkusan kue kelapa.
"Di dalamnya ada duit Rp 100 juta. Pak, sampai sekarang lutut saya masih lemes," ungkap sopir itu sebagaimana ditirukan Saut.
Uang tersebut lanjut Saut diserahkan ke sopirnya untuk disimpan karena harus ke Medan dan kemudian diserahkan ke KPK pada 15 Oktober 2010 setelah meminta saran anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa yang ditemuinya di Bandara Polonia, Medan.