- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus suap yang melibatkan staf Pengadilan Pajak yang berinisial R dan seorang dari PT DAM yang berinisial AG kepada Kejaksaan Tinggi Bandung. Pelimpahan itu dilakukan setelah KPK dan Kejaksaan melakukan gelar perkara bersama.
"Kemungkinan besar akan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi, malam ini terperiksa diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa 13 Desember 2011.
Menurut Johan, sampai batas waktu 1 x 24 jam KPK belum bisa menemukan keterkaitan kasus ini dengan penyelenggara negara. Johan menambahkan, kasus ini dilimpahkan ke Kejati Bandung karena tempat kejadian perkaranya di Bandung, Jawa Barat.
"Kejaksaan yang akan melanjutkan pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya KPK menangkap tangan keduanya pada Senin pukul 19.00 WIB malam di sebuah rumah makan di kawasan Leuwipanjang, Bandung. Bersama keduanya KPK menyita uang sejumlah Rp15 juta dan mobil Avanza silver D 1556 VC.