- ANTARA/ Prasetyo Utomo
VIVAnews -- Penandatanganan kerja sama antara Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, dan LPSK tentang perlindungan saksi pelapor dilangsungkan hari ini di Istana Bogor.
Jaksa Agung, Basrief Arief tak datang, ia diwakili Jampidsus Andi Nirwanto. Dalam paparannya, Andi menyebut ada dua potret mafia hukum dalam prakteknya. "Pertama, praktek mafia hukum untuk meminta vonis bebas/menang yang merupakan tindak kriminal tanpa korban, sehingga menyulitkan aparat melacaknya," kata dia, Rabu 14 Desember 2011.
Praktek kedua, dia menambahkan, adalah yang berupaya secara langsung dan menimbulkan korban. "Contoh praktik mafia hukum yang lengkap itu pada kasus Gayus Tambunan," ujarnya.
Menurut dia, kasus Gayus melibatkan banyak aparat seperti hakim, jaksa, polisi, pengusaha, pegawai pajak hingga petugas imigrasi. "Mafia hukum merupakan persoalan yang kompleks," katanya.
Sementara, Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Hatta Ali mengungkapkan, satgas pemberantasan mafia hukum masih perlu dipertahankan.
"Saya katakan demikian karena melihat kenyataan mafia hukum masih ada. Tidak perlu jauh-jauh di lembaga kami sendiri di lingkungan peradilan, masih banyak yang kena," katanya.
Menurut dia, Satgas Mafia Hukum perlu dilanjutkan. "Baru saja kita lihat penandatanganan bersama antara aparat hukum yang membawa komitmen bersama melaksanakan apa yang menjadi komitmen bersama," ujarnya. "Dengan adanya perhatian itu kita mengharapkan tabir mafia hukum di segala sektor dapat terkuak karena adanya saksi pelapor dan justice collaborator." (eh)