Sidang Gubernur Bali vs Bali Post Digelar

Gubernur Bali I Made Mangku Pastika
Sumber :
  • Wima Saraswati/VIVAnews

VIVAnews - Sidang gugatan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika terhadap Bali Post akan dimulai hari ini. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mendorong kedua pihak untuk bermediasi sesuai dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"AJI Denpasar menghimbau kedua belah pihak untuk berusaha menurunkan ketegangan agar kemungkinan penyelesaian secara damai tetap terbuka," kata Ketua AJI Denpasar Rofiqi Hasan perbincangan dengan VIVAnews.com, Kamis 15 Desember 2011.

AJI Denpasar mendorong kedua belah pihak untuk berusaha dengan sungguh-sungguh memanfaatkan kesempatan melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini. Penuntasan masalah dengan mengacu pada penggunaan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan ditegaskan dalam rekomendasi Dewan Pers mengenai kasus ini.

AJI Denpasar menilai, penggunaan hak jawab merupakan bentuk penyelesaian masalah yang elegan dan bermartabat dalam sengketa pemberitaan. Sehingga konflik ini tidak akan berkelanjutan dan merusak citra Bali sebagai daerah yang penuh dengan kedamaian dan mengurangi konsentrasi untuk menyelesaikan masalah-masalah yang lebih penting.

"Terkait dengan upaya mediasi, AJI akan mengajak organisasi profesi wartawan lainnya di Bali untuk bersama-sama mendorong upaya mediasi dan bila disepakati oleh kedua belah pihak maka bersedia menjadi mediator dalam upaya ini," ujar Rofiqi.

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

Menurut Rofiqi, ini merupakan kasus pertama yang terjadi di Bali. "Ini bisa menjadi pelajaran baik buat pers karena  harus lebih ketat dalam penegakan Kode Etik Jurnalistik. Tapi ini juga pembelajaran bagi masyarakat unutk menggunakan hak jawab sebagai jalan terbaik," kata Rofiqi.

Gugatan dilayangkan setelah Bali Post menayangkan pernyataan Pastika yang dinilai tidak pernah diucapkannya sama sekali. Pernyataan itu terkait bentrok yang pecah antara dua desa yang berujung pada tewasnya 1 orang warga dan sedikitnya 30 orang luka-luka.

Judul berita yang dimuat pada 19 September 2011 yakni, "Pasca Bentrok Kemoning-Budaga Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman'. Gubernur Pastika yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, saat wawancara dengan sejumlah media ketika dirinya mengunjungi korban bentrok di Klungkung, wartawan Bali Post tidak berada di tempat.

"Saya punya bukti rekaman terhadap hal itu. Apalagi, saat berita pembubaran Desa Pakraman diturunkan, wartawan Bali Post tidak berada di tempat saat wawancara dengan saya. Namun, media Bali Post kembali memelintir berita seakan-akan meminta maaf di hadapan Dewan lantaran statement saya yang ingin membubarkan Desa Pakraman. Ini jelas tidak benar," kata Pastika.

Pemimpin Redaksi Bali Post, Nengah Wirata saat dikonfirmasi mengatakan, menyerahkan kasus ini ke Dewan Pers. "Soal tuntutan Gubernur Bali, nanti kami pelajari dulu. Kami masih pelajari tuntutan itu," kata Nengah Wirata. (adi)

Viral Seorang Remaja Jalan Puluhan Ribu Langkah demi Datang ke Masjid untuk Hal Ini
Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Berikut deretan 4 rangkuman artikel terpopuler kanal Showbiz VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Rabu 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024