Sapi Impor, Mantan Dirjen Dituntut 2,5 Tahun

Tersangka korupsi Departemen Sosial, Amrun Daulay
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial pada Depsos RI tahun 2003-2006, Amrun Daulay dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Politisi Partai Demokrat itu juga didenda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Supardi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kamis, 15 Desember 2011.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Menurut Jaksa terdakwa telah mengusulkan ke Mensos Bachtiar Chamsyah terkait pengadaan sapi impor dan mesin jahit.

Atas arahan Mensos, terdakwa melaksanakan proyek tersebut melalui penunjukkan langsung PT Lasindo untuk mesin jahit dan PT Atmadira untuk pengadaan 2.800 ekor sapi impor.

"Perbuatan terdakwa mengusulkan dan melaksanakan perintah Mensos bertentangan dengan pengelolaan keuangan negara," ujarnya.

Yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mendukung persaingan usaha yang sehat. Sementara yang meringankan terdakwa tidak menikmati uang korupsi, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Sebelumnya Amrun didakwa dengan dakwaan berlapis karena telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Dakwaan kedua  Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selaku Dirjen Banjamsos bekerja sama dengan Yusrizal, Iken BR Nasution, Musfar Aziz dan mantan Menteri Sosial  Bachtiar Chamsyah selaku pengguna anggaran dalam pengadaan mesin jahit, melakukan penunjukkan langsung pelaksana proyek pengadaan mesin jahit dan sapi impor. Atas perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp15. 138.199.440. (sj)

Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II
Pepaya

Heboh Aksi Pedagang Buang Puluhan Ton Buah Pepaya, Ternyata Ini Penyebabnya

Buah pepaya yang dibuang oleh pedagang ini diduga dalam kondisi masih layak untuk dikonsumsi dan ada juga yang sudah busuk, sehingga menumpuk diakses jalan depan los buah

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024