Disebut Punya Dana Rp53 M, Ini Jawab Wa Ode

Wa Ode Nurhayati
Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka. Wa Ode ditetapkan dalam kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPPID) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tahun 2011.

Wa Ode diduga telah menerima 'hadiah' sebesar Rp6 miliar dari seorang pengusaha asal Sumatera Utara. Uang itu diduga sebagai syarat agar Badan Anggaran menggolkan proyek DPPID tahun 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten; Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidi Jaya.

Namun diduga, uang Rp6 miliar itu berusaha dikembalikan ke pengusaha begitu diketahui dana yang bisa digolkan hanya untuk 2 kabupaten. Wa Ode hanya mengembalikan setengah dari total Rp6 miliar yang diterimanya.

Sumber VIVAnews.com menyebutkan transaksi keuangan Wa Ode mencapai Rp53 miliar. Adapun transaksi Rp6 miliar yang masuk ke rekening Wa Ode diduga dari hasil pencairan DPPID di Aceh.

Dalam transaksi itu pihak yang mengirimkan sekaligus melainkan bertahap. Terlihat ada 8 kali transaksi tercatat dikirim melalui staf Wa Ode yang bernama Sefa Yolanda.

Sementara sisa uang dalam transaksi milik politisi PAN itu belum sepenuhnya diverifikasi. Namun sekitar sebulan lalu ada tercatat penarikan dana Rp34 miliar dari rekening Wa Ode dan itu belum diketahui untuk kepentingan apa.

Atas perbuatannya, Wa Ode dijerat pasal 12a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001.

Bantah Keras


Sementara, politisi asal daerah Sulawesi Tenggara itu membantah keras semua informasi itu. Wa Ode menegaskan tidak ada transaksi ilegal termasuk tanggal-tanggal yang ditunduhkan.

"Itu sama sekali fitnah. Saya minta KPK klarifikasi. Saya sudah print out semua rekening saya. Tidak ada transaksi ilegal, termasuk dari tanggal-tanggal yang dituduhkan," kata Wa Ode dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Jumat 16 Desember 2011.

Menurut Wa Ode, transaksi dan aset yang dimiliki dari sejak sebelum menjadi anggota Dewan sampai sekarang itu sangat jelas. Tidak ada rekening ilegal. Proses uang keluar-masuk ditangani stafnya langsung. Wa Ode menyebut tuduhan itu mengada-ada.

"Kalau saya punya uang Rp50 M, saya sudah pulang kampung. Persoalan ini semua muncul sejak saya muncul di acara Mata Najwa. Ketika itu NM datang ke pimpinan fraksi saya, dan meminta saya mundur dari anggota DPR. Mereka ini sudah sampai titik batas," kata Wa Ode.

Salah satu nama yang disebut-sebut bertransaksi dengan Wa Ode, pria berinisial HS, menurutnya adalah bukan pengusaha. HS merupakan seorang staf dari salah satu Fraksi.

"Dia mantan caleg dari daerah pemilihan saya yang tidak lolos ke DPR. Dia itu bukan pengusaha. Saya imbau, lembaga sebesar KPK jangan pertaruhkan diri dan kredibilitas di hadapan kasus kerdil saya," ujar Wa Ode.

BI Bolsters Rupiah Stability with Interest Rate Hike to 6.25 Percent
Ilustrasi sugar baby bersama sugar daddy.

Indonesia Jadi Penghasil Sugar Daddy Terbanyak ke-2 di Asia Tenggara

Sugar daddy ini merupakan seorang pria dewasa kaya dan mapan, yang gemar jalin hubungan dengan wanita lebih muda darinya dan senang memenuhi segala kebutuhannya tersebut.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024