VIVAnews – Migrant Care mendata, hingga akhir tahun 2011 ada 417 buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri. Berdasarkan komposisi data tersebut, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang paling banyak terancam hukuman mati berada di Malaysia dan Arab Saudi.
Migrant Care menjelaskan, dari 417 TKI yang terancam hukuman mati, 348 di antaranya berada di Malaysia, 45 di Arab Saudi, 22 di China, dan 2 di Singapura. Dari jumlah tersebut, 32 orang di antaranya telah divonis hukuman mati.
“Kasus ancaman hukuman mati tidak bisa diselesaikan hanya dengan pidato dan pembentukan lembaga ad hoc, tetapi memerlukan langkah konkret dengan menghadirkan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, untuk melakukan diplomasi politik tingkat tinggi,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, di Jakarta, Minggu 18 Desember 2011.
Menurut Anis, pemerintah kerap alpa menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam melindungi buruh migran Indonesia. “Namun jika bicara soal dimensi ekonomi migrasi Tenaga Kerja Indonesia, pemerintah berada di barisan depan dengan mengharapkan peningkatan aliran remitansi jerih payah buruh migran,” ujar Anis.
Dari sisi politik luar negeri, Anis berpendapat Indonesia telah menyia-nyiakan kesempatan dan modal diplomasi yang sebenarnya bisa berperan dalam melindungi buruh migran Indonesia. “Posisi strategis Indonesia sebagai Ketua ASEAN di tahun 2011 tidak dimanfaatkan secara maksimal untuk mendorong implementasi yang lebih konkret,” kata Anis.
Bahkan di, tambah Anis, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mau memanfaatkan forum G-20 sebagai ajang diplomasi tingkat tinggi untuk mendesak Saudi Arabia dan China menghentikan praktek hukuman mati. “Ironisnya, di forum G-20, kecaman terhadap Saudi Arabia karena mengeksekusi mati TKI Ruyati tidak datang dari Indonesia, tetapi dari Perancis dan Uni Eropa,” kata dia.
Berikut data kasus buruh migran tahun 2011 hasil monitoring Migrant Care, seperti yang dikemukakan Anis Hidayah:
• Hukuman mati sebanyak 417 kasus
• Eksekusi mati di Arab Saudi sebanyak 1 kasus
• Overstayers di Arab Saudi sebanyak 27.348 kasus
• Kekerasan fisik sebanyak 3.070 kasus
• Kekerasan seksual sebanyak 1.234 kasus
• Meninggal dunia sebanyak 1.203 kasus
• Kerja tidak layak sebanyak 9.023 kasus
• Gaji tidak bayar sebanyak 14.074 kasus
• Terancam deportasi dari Malaysia sebanyak 150.000 kasus
• TKI bermasalah di penampungan 18 perwakilan luar negeri sebanyak 21.823 kasus. Jumlah total 228.193 kasus
Komitmen Pemerintah
Presiden telah berulang kali menegaskan komitmennya dalam melindungi TKI. Menurutnya, pemerintah akan terus memperjuangkan nasib Warga Negara Indonesia yang dijatuhi hukuman mati di negeri orang. SBY juga menyatakan, pemerintah terus aktif memintakan ampunan dan keringanan hukuman terhadap TKI, dengan cara membentuk satuan tugas.
“Tentu kita terus berjuang dari sisi kemanusiaan dan keadilan, untuk berikhtiar memohonkan pengampunan atau peringanan hukuman bagi mereka,” kata SBY beberapa waktu lalu.
Ia mengakui, upaya untuk memohon pengampunan dan keringanan hukuman bagi TKI di luar negeri sangat sulit karena masing-masing negara memiliki sistem hukum yang berbeda-beda.
“Mengambil pengalaman dari ini, ke depan, pengawasan terhadap penyiapan dan pemberangkatan TKI kita oleh Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) akan lebih diperketat,” kata dia.
SBY juga berharap, percepatan pembangunan ke depannya akan mampu menyediakan lapangan kerja domestik yang luas, sehingga WNI tidak perlu repot mencari kerja di luar negeri.