Ratusan Petani Kembali ke Register 45 Mesuji

tragedi mesuji di lampung
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Ratusan petani kembali menduduki lahan di Register 45 Mesuji yang pada awal September 2011 sempat digusur oleh Tim Terpadu yang terdiri dari aparat Polda Lampung, Dinas Kehutanan dan PAM Swakarsa PT Silva Inhutani.

Lahan yang kembali diduduki tersebut adalah lahan yang dikelola oleh PT Silva Inhutani yang mengalami sengketa dengan ratusan petani.

Abdur Rahman, salah seorang petani mengatakan ratusan petani kembali menduduki lahan di Register 45 karena tidak memiliki mata pencarian lain. Mereka juga terdesak kebutuhan hidup serta untuk memperjuangkan tanah yang telah digusur oleh tim gabungan pemerintah.

"Kami kembali menduduki (lahan) karena tidak ada pilihan lain dan terdesak kebutuhan hidup," ujar Abdul Rahman, kepada VIVAnews.com, Minggu 18 Desember 2011.

Ratusan petani menggarap sekitar 3.600 hektare di kawasan Register 45  yang bersengketa dengan PT Silva Inhutani.

Jumlah petani yang menempati kawasan tersebut sebelumnya sekitar 800-an, dan 300-an diantaranya kembali menduduki lahan tersebut.

Para petani, lanjut Abdul Rahman, menempati lahan tersebut karena mendapat izin dari pemangku adat Megou Pak, yang mengklaim wilayah tersebut sebagai tanah adat.

Pasca penertiban pada awal September 2011 lalu, ratusan petani mengungsi di Desa Tugu Roda, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung. Di pengungsian tersebut para petani bekerja serabutan untuk bertahan hidup.

Ia juga menjelaskan saat penertiban banyak rumah para petani yang robohkan sampai rata dengan tanah. Bahkan banyak pula harta
benda yang ikut hilang.

Rumah dan bangunan lain yang didirikan para petani dianggap ilegal karena berada diatas lahan Register 45 dan dikelola oleh PT Silva.

Kasus Mesuji di area PT BSMI (Barat Selatan Makmur Investindo) diduga disebabkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tulangbawang dan BPB Propinsi Lampung tidak bersedia melakukan pengukuran ulang terhadap tanah 7 ribu hektar yang dikelola oleh ribuan petani plasma.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat Komisi III DPR dengan jajaran Polda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung serta Pemerintah Kabupaten Mesuji di Aula Mapolda Lampung pada Sabtu 17 Desember 2011.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Shobarmen, menjelaskan kepada para anggota Komisi III bahwa pihaknya telah meminta BPN untuk melngukur ulang area lahan 7 ribu hektar yang dikelola petani plasma. "Tetapi BPN tidak bersedia dengan alasan tidak mendapat izin dari BPN Pusat dan tidak sanggup, karena area yang diukur sangat luas," ujar Shobarmen.

Mendengar penjelasan tersebut para anggota Komisi III langsung berang. Komisi III juga akan merekomendasikan kepada pemerintah untuk dilakukan pengukuran ulang terhadap area 7 ribu hektar yang bermasalah.

Para anggota Komisi III juga menyatakan keheranan mengapa BPN tidak mampu mengukur ulang, padahal sekarang sudah era teknologi.

Ahmad Yani anggota Komisi III dari Fraksi PPP mengatakan pemerintah dan BPN harus segera mengukur ulang karena ini menyangkut perut ribuan para petani. "Jangan-jangan BPN sudah dipengaruhi oleh pihak perusahaan supaya jangan mengukur ulang, sehingga perusahaan diuntungkan," ujar Ahmad Yani.

Jika dilakukan pengukuran ulang maka kekerasan tidak akan terjadi, tambah Ahmad Yani. Ia juga mengusulkan agar DPR membuat panja (panitia kerja) untuk mengusut tuntas persoalan di Mesuji, dan juga mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas persoalan ini.

Laporan: Hanafi | Lampung

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?
Anthony Sinisuka Ginting melawan Viktor Axelsen di Thomas Cup

Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II

Thomas Cup dan Uber Cup merupakan salah satu kompetisi bulutangkis bergengsi di dunia dengan menggunakan sistem beregu putra dan putri.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024