KPK: Ada Lagi Pihak Selain Miranda Goeltom

Miranda Goeltom Penuhi Panggilan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Selain mengarah ke mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus suap cek pelawat. Namun temuan itu harus ditelusuri lagi.

Demikian ungkap Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat ditemui VIVAnews.com usai pementasan dan pengajian Kyai Kanjeng Jamaah Maaiyah asuhan Emha Ainun Najib di Universitas Club UGM, Senin dinihari, 19 Desember 2011.

"Sekarang baru petunjuk yang ditemukan KPK, bisa mengarah ke Miranda dan atau yang lain," kata Busyro.

Meski demikian, kata Busyro, bukti petunjuk baru yang ditemukan KPK sementara ini belum bisa menentukan aktor intelektual di balik kasus yang menyeret banyak politisi di DPR itu. "Untuk menentukan aktor intelektual belum bisa," ujarnya.

Menurut dia, bukti-bukti petunjuk itu bisa mengarah pada Miranda Swaray Goeltom sebagai penyandang dana. "Tergantung buktinya," tambahnya.

Sementara itu, untuk pemanggilan Miranda Swaray Goeltom terkait kasus cek pelawat, KPK masih menunggu hasil pemeriksaan Nunun Nurbaetie dan fakta-fakta baru.

Miranda sendiri sudah membantah menyuap anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan olehnya.

Baca selengkapnya bantahan Miranda Goeltom di sini.

Laporan: Erick Tanjung | DIY

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024