- daylife.com
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan suami tersangka Nunun Nurbaetie, mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun.
"Ada (KPK akan panggil panggil Adang), akan dijadwal," kata Busyro Muqoddas saat ditemui VIVAnews.com, usai mengisi forum diskusi dan pengajian di UGM Yogyakarta, Senin dini hari, 19 Desember 2011.
Pemanggilan terhadap Adang, bukan untuk menjeratnya karena telah melindungi Nunun selama menjadi buronan KPK. Melainkan soal pengakuan Adang yang mengetahui adanya hubungan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom dengan Nunun.
Menurut Busyro, Adang tidak akan dijerat pasal melindungi tersangka karena sering bertemu dengan Nunun selama masa pelariannya. "Pak Adang itu suaminya, ya wajib," ujarnya.
Ditambahkan Busyro, dengan statusnya sebagai suami, Adang tidak melanggar undang-undang jika memang melindungi istrinya. "Itu tidak terkena undang-undang, karena dia suaminya," jelas Busyro.
Di Pasal 221 ayat (2) KUHP menyebutkan, aturan pemidanaan bagi pihak yang melindungi kejahatan tidak berlaku bagi pihak keluarga yakni suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Laporan: Erik Tanjung | DIY