- kejaksaan.go.id
VIVAnews - Kepala Bagian Kejahatan Internasional Kombes Pol Hasan Malik mengungkapkan buronan Indonesia yang melarikan diri ke luar negeri mencapai puluhan. Dari jumlah tersebut, hanya 20 persen yang berhasil dipulangkan ke Tanah Air, termasuk Muhammad Nazaruddin dan Nunun Nurbaetie Daradjatun.
Menurut Malik, ada beberapa faktor yang menyebabkan Polri sulit memulangkan mereka. "Seorang buron sering masuk ke jalur tidak resmi, seperti jalan-jalan tikus yang tidak terdeteksi. Ini membuat mereka tidak diperiksa paspornya. Sehingga negara-negara itu menyampaikan yang bersangkutan belum terdeteksi," kata Malik di Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 Desember 2011.
Selain itu, ada masalah wewenang dan perjanjian ektradisi antara negara-negara tempat buronan dengan Indonesia. Menurutnya, tidak semua negara tujuan para buron memiliki kerja sama ekstradisi dengan Indonesia. Dan, aparat Indonesia tidak bisa sembarangan menangkap buron di negara orang lain.
Malik melanjutkan faktor ketiga adalah persoalan prioritas. Tidak semua buron yang sudah terdaftar bahkan terdeteksi akan ditangkap dengan cepat. Dalam hal ini, dia mengakui tekanan publik mempengaruhi arah kebijakan Polri terkait penanganan buronan.
"Persoalan timing, publik lagi menginginkan menuntaskan sebuah kasus. Itu yang kita tuntaskan. Tekanan publik menginginkan kasus itu tuntas. Memang semuanya bertahap, tapi bukan berarti buronan yang lain tidak," ucapnya. (sj)