Penangkapan Aceh, Mabes Polri Didemo Punkers

Demo Punk di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Protes penertiban anak punk di Aceh terus mengalir. Senin 19 Desember 2011, puluhan anak punk menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Jakarta, mengutuk aksi penangkapan itu.

"Aksi kami terkait penangkapan punk Aceh, kita ingin mereka dibebaskan," kata koordinator aksi yang tidak mau disebutkan namanya.

Selain itu, kelompok punk ini menuntut polisi merehabilitasi anggota kelompok punk yang telah terlanjur ditahan. Mereka juga ingin difasilitasi untuk bertemu dengan Walikota Aceh. "Kami ingin menyampaikan bahwa punk adalah bagian dari masyarakat, dan agar kasus ini tidak terulang lagi," terangnya.

Polri, kata anggota punk ini, tidak boleh melakukan penangkapan terhadap mereka karena saat itu mereka menggelar acara musik dan telah memiliki surat izin. "Itu bebas, kita pakai acara budaya," ucapnya.

Penertiban anak punk itu bermula dari penertiban konser musik di Taman Budaya Banda Aceh yang ditengarai tak mengantongi izin, akhir pekan lalu. Dari situlah terjaring sebanyak 65 anak punk yang berasal dari Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, Tamiang, Takengon, Sumatera Utara, Lampung, Palembang, Jambi, Batam, Riau, Sumatera Barat, Jakarta dan Jawa Barat.

Razia dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh bekerjasama dengan Kepolisian Aceh. Para punker lalu dibina di Aceh di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Seulawah. Pembinaan selama 10 hari itu bertujuan untuk mengubah gaya hidup dan penampilan anak punk yang dinilai bertentangan dengan norma dan mengganggu penerapan syariat Islam di kota Banda Aceh.

Para punker berambut mohawk dicukur paksa, tindikan dicopot. Tak hanya itu, mereka juga harus menjalani pelatihan militer. (sj)

EVOS dan Pop Mie Rayakan 6 Tahun Kolaborasi, Perkuat Komitmen untuk Majukan Esport Indonesia
Pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kemenangan Prabowo-Gibran Diharap Jadi Peluang Kembangkan Ekonomi Berbasis Laut

Pasangan Prabowo-Gibran bakal memimpin Indonesia periode 2024-2029 setelah MK menolak seluruh permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024