- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Mantan Anggota DPR Agus Condro Prayitno kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agus Condro akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka NN," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa 20 Desember 2011.
Namun sampai saat ini mantan politisi PDIP itu belum hadir di KPK. Agus Condro sendiri merupakan whistleblower dalam kasus suap yang menyeret sejumlah anggota DPR itu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Agus Condro dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan. Agus kini sudah bebas bersyarat sejak 25 Oktober 2011 karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan.