- Koleksi Kepala LP Pondok Bambu Herlin Chandrawati
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghentikan status pembantaran tersangka kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie Daradjatun dan mengembalikan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, besar kemungkinan penyidik KPK akan mengunjungi Nunun di Rutan Pondok Bambu. Hanya saja, Johan menambahkan, tidak ada jadwal pemeriksaan Nunun di Pondok Bambu. "Kemungkinan itu bisa saja," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2011.
Seperti diketahui, Tim Dokter Rumah Sakit Polri menyatakan kondisi Nunun sudah membaik, sehingga KPK bisa memeriksa yang bersangkutan. RS Polri juga telah menyerahkan tersangka kasus dugaan suap itu kepada tim dokter dan penyidik KPK untuk dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu.
"Pimpinan KPK memutuskan untuk mencabut pembantaran yang bersangkutan. Diputuskan untuk dicabut per hari ini. Karena kondisinya membaik dan dikembalikan ke rutan," ujar Johan, Senin 19 Desember 2011.
Peran Nunun dinilai penting untuk mencari aktor di balik sebaran cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Nunun dianggap hanya kurir dalam kasus ini dengan fee Rp1 miliar. (art)