Ancaman Mati Bagi Terdakwa Peracun Polisi

Polda Metro Jaya
Sumber :

VIVAnews --Tujuh terdakwa kasus terorisme yang berencana menyebarkan racun sianida di berbagai kantor kepolisian terancam pidana mulai dari 15 tahun hingga pidana mati. Ketujuh terdakwa tersebut yakni Santhanam, Martoyo, Jumarto, Umar, Paimin, Budi Supriadi, dan Ali Miftah.

Santhanam adalah orang yang memiliki gagasan untuk membuat racun dari biji jarak, dan Paimin merupakan pembuatnya. Sementara Umar, Wartoyo, Jumarto, Budi Supriyadi dan Ali Miftah, dianggap telah membantu mempersiapkan, melakukan survei atau membiarkan tindak pidana terorisme.

"Mereka melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme," ujar Jaksa Penuntut Umum, Fatikhuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 20 Desember 2011.

Para terdakwa dinilai telah mempersiapkan aksinya -- membawa air racun yang diolah dari buah jarak, kemudian dikemas dalam botol air mineral agar dikonsumsi oleh polisi. Racun sianida itu direncanakan disebarkan di kantin kantor Polsek, Polres, dan Polda di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah. Kantor Polsek Kemayoran yang sering didatangi anggota polisi menjadi sasaran percobaannya.

"Namun sebelum sampai di warung tenda makanan tersebut, terdakwa Santhanam dan Paimin (pelaku pelaksana) terlebih dahulu ditangkap oleh anggota polisi," terangnya.

Menurut hasil Puslabfor Polri, kata dia, racun dari buah jarak itu mengandung senyawa ricin yang berbahaya jika terhirup, disuntikkan atau tertelan dan hingga saat ini belum ada antitoksin untuk ricin.

Atas penangkapan Santahanam dan Paimin pada 10 Juni 2011 lalu, ditemukan sejumlah senjata api model pulpen, delapan senjata api rakitan dan lima butir peluru. Selain itu ditemukan pula pelarut toluena, metanol, benzena, etil benzena, trimetil benzena, p-xilena, phospire (PH3), arsenic. Bahan kimia tersebut tergolong pelarut kimia dan bahan kimia beracun.

"Upaya meracuni aparat keamanan ini diusulkan oleh Ali Miftah agar dilaksanakan sebelum putusan sidang terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir," ujar JPU Lila Agustina. Ali Miftah alias Ibrahim ini merupakan pihak yang mengetahui dan membiarkan orang-orang jaringan terorisme pelatihan militer di Aceh.

Para terdakwa diancam dengan pidana paling berat pidana mati untuk Santhanam dan Ali Mufthi berdasarkan Pasal 9 Perppu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dakwaan lain terhadap terdakwa, Pasal 7, Pasal 13 dan Pasal 15 UU yang sama.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Desember 2011 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pihak terdakwa atau kuasa hukumnya.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia
Duel Vietnam vs Timnas Indonesia

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Harapan pecinta sepakbola melihat Timnas Indonesia berlaga di Piala Dunia kembali muncul. Masih ada berapa tahap lagi untuk bisa lolos ke Piala Dunia 2026?

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024