Terdakwa Teroris: Menembak Salurkan Hobi

Suasana TKP Mapolresta Cirebon Paska Bom
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews -- Lima  terdakwa kasus bom bunuh diri di Mapolresta Cirebon, hari ini kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Mereka adalah Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur, Andri Siswanto alias Andri alias Ujang, Mardiansyah alias Ferdi, Arif Budiman dan Mushola.

Para terdakwa menjalani sidang di sejumlah ruang berbeda di PN Tangerang. Yakni, di ruang sidang utama yang menyidangkan dua terdakwa, yakni Ahmad Basuki dan Arif Budiman.

Dalam sidang kali ini, tampak Hakim Ketua, Syamsul Bahri Harahap geram dan banyak memberi nasehat saat memberikan pertanyaan kepada terdakwa Arif Budiman.

Pasalnya, jawaban terdakwa sering berbelit. Seperti saat ditanya mengenai adanya aktivitas yang dilakukan jamaah M Syarif yang sering datang ke rumah Arief Budiman untuk melakukan latihan menembak.

Namun, Arif Budiman mengaku tidak mengetahui adanya aksi terorisme dan hanya mengetahui kegiatan tersebut sebatas menyalurkan hobi menembak. "Latihan menembak cuma hobi. Jawaban anda berbelit," kata Samsul, Rabu 21 Desember 2011.

Begitu juga saat pelaku peledakan M Syarif menitipkan sejumlah barang ke Arif Budiman, sebelum melancarkan aksi bunuh diri. Arief Budiman mengaku tidak tahu menahu adanya rencana peladakan bom.

Sementara hakim ketua, mempertanyakan, Arif yang tidak melapor ke polisi tentang adanya titipan dari pelaku M.Syarif, sesaat setelah kejadian. "Jika memang tidak bersalah, semestinya anda melaporkan adanya titipan tersebut ke polisi," katanya.

Sementara itu, salah seorang Jaksa penuntut Umum, Nita mengungkapkan keterangan yang diberikan di dalam sidang akan menjadi pertimbangan JPU nanti nanti dalam pemberian tuntutan, juga menjadi pertimbangan Hakim pada putusan nantinya.

"Tadi sudah kita simak keterangan terdakwa dalam persidangan. Itu jadi pertimbangan," ujarnya.

Sidang kembali akan digelar pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan. Sementara tuntutan JPU akan dibacakan pada 4 Januari 2012 nanti.

Sebelumnya, kelimanya didakwa melanggar pasal 13 huruf c,  pasal 7, pasal 9, junto pasal 15 UU No 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Ancaman hukuman terdakwa adalah 15 tahun sampai hukuman mati.

Sementara itu, seperti sidang teroris Cirebon sebelumnya, pengamanan dilakukan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Tampak puluhan polisi menjaga proses sidang, baik di dalam ruang sidang ataupun di luar gedung. (eh)

IRT di Kalbar Tewas Bersimbah Darah dengan Luka Tembak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Laporan: Muhammad Iyus| Tangerang

Loreal Brandstorm 2024

Tiga Mahasiswa ITB Wakili Indonesia di Ajang Brandstrom di Inggris

3 mahasiswi dari ITB yakni Clara Sinaga, Priscilla A. Napitupulu dan Saskia Febriend, menghadirkan solusi untuk mengatasi masalah kerontokan rambut non invasif

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024