- Antara/Maril Gafur
VIVAnews - Pembukaan kawasan hutan skala besar untuk perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat membuat konsekuensi logis yang sangat merugikan warga setempat. Ratusan petani dari wilayah itu lalu berunjuk rasa di halaman Kepolisian Daerah Kalimantan Barat pada Selasa 20 Desember 2011.
“Kami hanya ingin mempertahankan hak dari penyerobotan lahan itu. Tapi kenapa malah kami yang ditangkap polisi. Ini jelas – jelas tidak adil dan merugikan kami selaku warga, “ kata Ketua Umum Serikat Tani Kubu Raya M Yunus, di Pontianak.
Sejumlah warga, menurut Yunus, hanya ingin mempertahankan lahan mereka dari pengambilalihan perkebunan kelapa sawit. "Kami benar – benar menuntut hak kami untuk tetap mempertahankan lahan dari penyerobotan itu. Ada 12 warga kami yang ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penyerobotan tanah," kata Yunus.
Ia mendesak pemerintah untuk mencabut hak guna usaha perkebunanan kelapa sawit. Lalu, pada pihak kepolisian, Yunus meminta warga untuk dibebaskan.
“Kami meminta polisi untuk tetap adil. Pokoknya kami mendesak pemerintah untuk cepat mencabut hak guna usaha perkebunan kelapa sawit tersebut. Kami juga meminta segera bebaskan 12 orang dari jeratan tersangka,” kata Yunus.
Tanggapan Kepolisian
Sementara itu, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Whildan Dann penetapan 12 warga sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kubu tersebut sudah melalui mekanisme dan prosedur yang ada. Ia mengatakan itu karena adanya laporan dari masyarakat setempat dan sejumlah alat bukti.
"Kami akan tetap mengecek langsung ke masyarakat tentang informasi mengenai adanya kriminalisasi tersebut. Jika penyidik di Polsek Kubu itu melakukan sejumlah pelanggaran, maka akan tindak segera," kata Whildan. (eh)
Laporan : Aceng Mukaram, Pontianak