KPK Periksa Paskah Suzetta untuk Nunun

Paskah Suzetta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Mantan Kepala Bappenas dan anggota DPR Paskah Suzetta akan diperiksa dalam kasus suap pemberian cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Paskah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaetie.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi NN," kata Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Kamis, 22 Desember 2011.

Paskah telah divonis Pengadilan Tipikor dengan hukuman 16 bulan kurungan. Ia terbukti telah menerima cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

Meski demikian Paskah sudah menjalani hampir 2/3 masa tahanannya, sedianya tanggal 12 Oktober 2011 Paskah sudah menghirup udara bebas. Namun pembebasan terganjal atas kebijakan moratorium remisi bagi koruptor oleh Kementerian Hukum dan HAM. (adi)

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode
Pemain Timnas Indonesia U-23

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick

Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick menilai kemenangan atas Timnas Korea Selatan U-23 adalah buah kinerja tim.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024