Ketua MA: Nasib Yusril Tergantung Kejagung

Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa
Sumber :
  • Widodo S. Jusuf/Antara

VIVAnews -- Terpidana korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yohanes Waworuntu bebas dari pidana lima tahun penjara melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.

Soal bebasnya Yohanes, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menilai hakim di MA tidak paham definisi korupsi.

Menanggapi pernyataan Marwan, Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa menilainya wajar. "Setiap putusan tentu ada yang menyatakan benar, dan ada yang menyatakan salah itu wajar-wajar saja," kata dia di Gedung MA, Kamis, 22 Desember 2011.

Harifin menambahkan, tentu hakim PK memiliki pertimbangan untuk membebaskan Yohanes. Meski, hakim di tingkat pengadilan negeri sampai kasasi menilainya bersalah. "Tentu ada pertimbangan. Saya sendiri belum baca seperti apa pertimbangan putusan itu," tambah Harifin.

Seperti diketahui, bukan hanya Yohanes yang bebas. Demikian juga dengan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM, Romli Atmasasmita.

Putusan bebas keduanya, kini menjadi amunisi bagi tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra. Ia berpendapat, seharusnya, jika satu dibebaskan, maka terdakwa lainnya harus dibebaskan pula. Sebab dalam dakwaan disebutkan Yohanes, Romli, Hartono Tanoesoedibjo, dan Yusril Ihza Mahendra diduga melakukan tindak pidana korupsi biaya akses Sisminbakum secara bersama-sama.

Apakah putusan MA berarti status tersangka Yusril juga harus dicabut? "Tergantung dari Kejaksaan, karena suatu kasus itu sifatnya kasusitik, tidak bisa antara satu kasus dan kasus yang lain dijadikan suatu pola," kata Harifin Tumpa. "Tergantung hasil pemeriksaan tadi." (eh)

Prediksi Piala Asia U-23: Yordania vs Timnas Indonesia
Siswi SMA Negeri 2 Maumere Dilarang ikut Ujian Gegara Nunggak Rp50 Ribu

Siswi SMA Negeri 2 Maumere Dilarang Ikut Ujian Gegara Nunggak Rp50 Ribu

Dian, siswi SMA Negeri 2 Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku tidak diperkenankan mengikuti ujian lantaran memiliki tunggakan uang sekolah

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024