- REUTERS/ Stringer
VIVAnews - Demi kenyamanan wisatawan yang berlibur di kota gudeg, Pemerintah Kota Yogyakarta akan melaksanakan razia pengemis dan anak jalanan.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Subroto mengatakan, penertiban anak jalanan dan pengemis untuk memberikan kenyamanan bagi para pengguna jalan dan juga wisatawan yang akan berkunjung saat llibur panjang akhir tahun.
"Petugas Dinas Ketertiban akan merazia mereka jika ditemukan di jalan melakukan kegiatan mengamen atau mengemis," kata dia, Jumat, 23 Desember 2011
Mereka yang tertangkap nantinya akan dikirim ke panti rehabilitasi milik Dinas Sosial dan diberikan pembinaan selama tiga hari sesuai dengan bakat mereka masing-masing.
"Setelah selesai, mereka akan kita kembalikan ke keluarga dan diberi bekal untuk modal usaha sesuai ketrampilannya. Bagi yang berasal dari luar kota mereka juga akan kami antar ke daerahnya," tandasnya.
Anak punk juga tak luput dari razia. Menurut Subroto, penanganan punkers yang terjaring sama dengan penanganan anak jalanan dan pengemis.
Ia memastikan, cara penanganan mereka tak seperti yang dilakukan di Aceh. "Kami tetap akan menjunjung tinggi HAM dan tak akan memperlakukan mereka seperti kejadian di NAD," tandasnya
Bagi masyarakat yang ingin mengadu menemukan anak jalanan, pengemis atau pengamen yang masih berkeliaran di jalan-jalan utama wilayah kota Yogya dapat menghubungi unit responsif di 0274561415. "Kami pastikan setiap aduan akan langsung ditangani," kata dia.
Sebelumnya, razia anak punk di Aceh menuai kontroversi, yang gemanya mendunia. Sebanyak 65 anak punk dirazia -- yang pria berambut mohawk digunduli, yang perempuan rambut dicukur pendek seperti polwan.
Setelah direndam air, mereka lalu dibina di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Seulawah selama 10 hari. Cara-cara ala militer inilah yang mengundang polemik.
Namun, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf, mendukung langkah polisi menertibkan punker di negeri Serambi Makkah itu. Kata dia, penertiban tak melanggar HAM dan tak ada kaitannya dengan syariat Islam.
Laporan: Juna Sanbawa | DIY, umi