- ANTARA/ Yusran Uccang
VIVAnews - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto menyatakan, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan General Manager Merpati, TS, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi penyewaan sewa pesawat Boeing 737 TALG USA oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA).
Menurut Andhi, TS merupakan General Manager saat kesepakatan sewa pesawat senilai US$1 juta itu setujui. "Tim penyidik sudah menetapkan tambahan satu tersangka, inisialnya TS. Dia yang aktif dalam rangka upaya sewa pesawat itu ke luar negeri," kata Andhi saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 23 Desember 2011.
Dia menyebutkan, penyidik akan mulai melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat ini. "Pemeriksaan TS sedang dijadwalkan. Saya minta kepada tim penyidik sih minggu depan," terangnya.
Seperti diketahui, kasus tersebut terjadi pada tahun 2006 dan diduga menyebabkan kerugian negara sampai US$1 juta. Uang tersebut telah dibayarkan kepada Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer ke Bank Mandiri, namun pesawat yang dimaksud tak kunjung diterima oleh PT MNA.
Sebelumnya kejaksaan telah menetapkan mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangannya Guntur Aradea sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. (eh)