Kapal Imigran Nahas, Sanksi Menanti Oknum TNI

Ilustrasi tahanan polisi di mobil.
Sumber :
  • Reuters/Sigit Pamungkas

VIVAnews - Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Murdjito mengakui, ada dugaan keterlibatan oknum TNI di rute perjalanan imigran gelap. Keterlibatan mereka, ikut menyediakan kapal yang ditumpangi imigran menuju kapal lain yang lebih besar -- yang kemudian dipakai mengarungi perairan Prigi, Trenggalek, Jawa Timur dengan tujuan Australia.

"Saya mencium indikasi keterlibatan oknum TNI. Tapi, sampai sejauh mana itu yang terus kami telusuri," kata Mayor Jenderal TNI Murdjito di Surabaya, Jumat 23 Desember 2011.

Guna mengejar kebenaran dugaan itu, pihaknya mengaku telah menugaskan Komandan Pomdam V / Brawijaya untuk melapor semua yang didapat tentang kemungkinan keterlibatan anggotanya. "Tunggu saja perkembangan berikutnya," lanjutnya.

Sebelumnya, Penerangan Kodam V/Brawijaya membenarkan keterlibatan tiga oknum TNI yang ikut menyediakan kapal. Saat ini, ketiga oknum TNI itu, yakni Praka KA, Serka KA dan Peltu S dari Koramil Besuki dan Tulungagung ditarik ke Surabaya guna menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/Brawijaya.

Mayor Jenderal Murdjito menambahkan, jika ditemukan bukti keterlibatan, anggotanya akan diberikan sanksi berat, bahkan bisa dipecat.

"Semua menunggu tingkat kesalahannya. Semua ada aturan yang sudah ditetapkan. Nanti oknum ini masuk dalam pasal berapa, baru kemudian sanksi bisa ditentukan," tutur mantan Koordinator Staf Ahli Panglima TNI tersebut.

Termasuk memerintahkan pergantian petugas Babinsa di daerah yang terlibat kasus itu. Dan, agar peristiwa serupa tidak terulang, pihaknya dengan keras mengingatkan prajurit TNI untuk bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar sumpah prajurit.

Laporan : Tudji Martudji | Surabaya, umi

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebut 3,2 Juta Orang Indonesia Main Judi Online
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi bersama Fukuhara Nobuko

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

Kemnaker antusias dan menyambut baik informasi terkini dari Kementerian Kehakiman Jepang terkait kebijakan baru penerimaan tenaga kerja asing di Jepang dalam sistem SSW.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024