Pencucian Uang Kehutanan, PNS Paling Berisiko

Ketua PPATK Muhammad Yusuf
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan wiraswasta sebagai profil dominan atau risiko tinggi dalam melakukan tindak pidana pencucian uang dengan harta kekayaan yang berasal dari dan terkait tindak pidana kehutanan.

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Akan Kumpul, Termasuk PKB-Nasdem Diajak

Profil risiko kedua profesi sebesar 26,6 persen yang diketahui dari Hasil Analisis Proaktif tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan profesi lain di bidang kehutanan.

"Pejabat negara dan pegawai swasta (14,1%), perusahaan dan TNI/POLRI (7,8%), dan ibu rumah tangga dan notaris (1,5%)," ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Jakarta, Jumat, 23 Desember 2011.

Berdasarkan data yang diperoleh selama periode Juli sampai Desember 2011, diketahui metode transaksi pencucian uang pilihan utama yang dilakukan para pelaku adalah penggunaan transfer antar rekening sebesar 41 persen.

Metode lain adalah pencucian uang melaui setoran dan penarikan tunai sebesar 38,5 persen, dan penggunaan travel cheque sebesar 10,3 persen.

Yusuf menjelaskan terdapat tiga tipologi tindak pidana di bidang kehutanan dalam tindak pidana pencucian uang. Pertama, melibatkan kepala daerah yang melakukan pemalsuan Surat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Tindakan inilah yang seringkali menyebabkan munculnya pembalakan liar yang sebenarnya tidak memiliki izin untuk memberikan keuntungan bagi beberapa pihak.

"Pola transaksi dominan dengan setoran dan tarikan secara tunai. Selain itu juga menggunakan pihak ketiga dalam melakukan transaksi. Pihak ketiga yang dilibatkan adalah staf yang bersangkutan, istri, atau anaknya," kata Yusuf.

UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2027

Tipologi kedua adalah pengusaha di bidang usaha perdagangan kayu bulat, memasok bahan baku kayu ke perusahaan lain melalui perusahaan berbeda. Dalam aksinya, pengusaha menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang diduga fiktif sehingga perusahaannya bisa menebang dan menjual kayu ke luar negeri serta merugikan negara dengan nilai puluhan miliar rupiah.

"Pola transaksi menggunakan transaksi tunai, baik setoran maupun penarikan serta pola pass by, dimana dana yang akan masuk akan ditarik dengan nilai yang sama dalam waktu yang sama ataupun dalam waktu yang berdekatan," ungkapnya.

Modus terakhir adalah melibatkan aparat atau mantan Direktur Utama perusahaan di bidang kehutanan. "Dengan memiliki beberapa rekening di Bank dalam jumlah besar," katanya. (umi)

Menpora Dito bertemu dengan Menteri pendidikan UEA Ahmad Belhoul Al Falasi

UEA dan Indonesia Kolaborasi Kembangkan Pencak Silat dan Bulutangkis

Pemerintah Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) berkolaborasi untuk mengembangkan olahraga, khususnya pencak silat dan badminton atau bulutangkis. 

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024