AKBP Mindo Ajukan Keberatan Penahanan

foto ilustrasi digital pembunuhan dengan pisau
Sumber :

VIVAnews - Penahanan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mindo Tampubolon atas dugaan keterlibatan dalam pembunuhan istrinya, Putri Mega Umbo, 26 Juni lalu, dinilai sangat dipaksakan tanpa alasan yang jelas. 

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Rosan: Mari Bersatu Wujudkan Indonesia Emas

"Kami sangat keberatan atas penahanan terhadap klien kami tersebut karena sampai saat ini tidak pernah ada bukti dari penyidik yang dapat menunjukkan keterlibatan Mindo," kata Kuasa Hukum Mindo, Gloria Tamba, dalam keteranagn tertulis yang diterima VIVAnews.com, Jumat, 23 Desember 2011.

Gloria mengatakan, Alasan penyidik hanya berdasarkan keterangan dua orang tersangka pembunuhan, Ujang dan Ros, yang keterangannya pun sering berubah-ubah,

10 Kampus Bisnis Terbaik Dunia Tahun 2024

Untuk itu, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan diajukan agar kliennya tersebut dapat mengikuti perayaan ibadah Natal bersama keluarganya. Mindo juga rencananya akan mengunjungi makam istrinya.

Selain kejanggap tadi, Gloria juga mengungkapkan adanya kejanggalan lain dalam kasus yang melibatkan kliennya. Kejanggalan itu misalnya penyidik sebelumnya telah mempersiapkan Surat Penangkapan dan Penahanan terhadap Mindo dari Batam, sebelum Mindo diperiksa di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2011.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kombes Wibowo (eks Direskrimum Polda Kepri), yang sejak tanggal 20 Desember 2011, sudah dipindahtugaskan ke PTIK. Dalam pemeriksaan terakhir, Mindo menolak menandatangani surat tersebut.

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Dia mengaku heran, mengapa justru pada saat menjelang perayaan acara keagamaan (Natal), kliennya itu langsung ditahan. Beberapa waktu lalu, padahal penyidik menyatakan tidak menahan Mindo karena menunggu adanya bukti baru.

"Pertanyaan-pertanyaan dalam pemeriksaan tanggal 21 Desember 2011 pun, hanya merupakan pengulangan dari pemeriksaan di bulan Agustus 2011, yang juga tidak dapat menunjukkan adanya keterlibatan dan bukti keterlibatan klien kami," terangnya.

Tim kuasa hukum Mindo juga mempertanyakan dasar atau alasan hukum penahanan kliennya itu. Pasalnya, selama ini penyidik sudah menguasai seluruh barang bukti, sehingga semestinya tidak ada kekhawatiran Mindo akan menghilangkan barang bukti, apalagi sampai melarikan diri.

Meski tidak ingin berprasangka, namun pihak Mindo mengaku penahanan tersebut, diduga kuat hanya karena sentimen pribadi Kombes Wibowo terhadap Mindo, karena sudah terlanjur menetapkannya sebagai tersangka, tanpa bukti.

Seperti diketahui, Markas Besar Kepolisian menahan Ajun Komisaris Besar Mindo Tampubolon, anggota polisi yang diduga terlibat dalam pembunuhan istrinya, Putri Mega Umbo, pada 26 Juni 2011 yang lalu.

Jenazah Putri Mega Umboh ditemukan dengan kondisi mengenaskan di hutan telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau. Sebelum dibunuh, diduga Putri sempat diperkosa.

Kondisi korban saat mengenaskan, ditemukan dengan leher digorok benda tajam. Sedangkan anak korban yang berusia 3 tahun masih sempat ditahan pembantu korban dan pacarnya. Pembantu korban ditangkap polisi di salah satu hotel di Batam.

Awalnya, motif Ujang dan Ros melakukan pembunuhan majikannya itu diduga ingin menguasai harta korban dan balas dendam. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya