Mabes Polri: 2 Orang Tewas dalam Bentrok Bima

Kerusuhan Temanggung.
Sumber :
  • ANTARA/ Anis Efizudin

VIVAnews - Mabes Polri mengakui adanya bentrokan antara aparat keamanan dengan masyarakat di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak dua orang diketahui tewas dalam aksi berdarah tersebut.

Aparat kepolisian juga telah menangkap tiga orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi tersebut. Ketiga provokator itu adalah H yang merupakan DPO Polda NTB, A alias O, dan Sy.

"Korban meninggal dunia, Arief Rachman 18 tahun dan syaiful 17 tahun," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud usmar Nasution dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, Sabtu, 24 Desember 2011.

Mabes Polri menambahkan bahwa aparat kepolisian juga telah mengamankan 31 orang untuk dimintai keterangan seputar aksi tersebut.

Dalam aksi tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa parang, sabit, tombak, bom molotov, serta bensin sebanyak dua botol.

Saud mengungkapkan, sejumlah kantor pemerintahan di Bima juga terbakar karena menjadi sasaran amuk masa. Bangunan yang juga menjadi incaran aksi massa adalah Polsek Lambu.

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan

Seperti diketahui, aksi protes yang dilakukan warga Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu di Bima, Nusa Tenggara Barat, terhadap keluarnya Izin Usaha Pertambangan di kecamatan Lambu berlangsung ricuh. Bentrokan yang terjadi antara warga dengan aparat keamanan pun dikabarkan 'memakan' korban jiwa.

Sebelumnya, dalam aksi protes menolak Izin Usaha Pertambangan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bima, massa menduduki pelabuhan Sape, NTB. Izin Usaha Pertambangan itu diberikan kepada perusahaan yang membuka area pertambangan emas di kecamatan Lambu.

Warga menolak keberadaan perusahaan tambang karena khawatir dengan kerusakan lingkungan di kawasan itu. Terlebih daerah itu merupak tempat mata air yang menjadi sumber air warga. Meski berkali-kali mendapat protes warga, namun perusahaan yang memperoleh izin usaha pertambangan tetap melanjutkan aktivitasnya. (adi)

ilustrasi bank.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Pencabutan itu dilakukan OJK itu sebagai tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024