BNN Bekuk Dua Napi dan Satu Sipir Cipinang

Seorang penghuni sel berdiri di salah satu blok ruang sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Sumber :
  • ANTARA/Bhakti Pundhowo

VIVAnews - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Deputi Pemberantasan Badan Naskotika Nasional (BNN) Benny Mamoto memimpin inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang. Hasilnya, dua warga binaan Lapas dan satu petugas dibekuk.

"Pada saat penggeledahan di sel yang bersangkutan ditemukan sejumlah barang bukti yang kemudian disita oleh BNN, diantaranya seperangkat handphone, serta sejumlah kertas dan dokumen," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis, Minggu 25 Desember 2011.

Razia dilakukan Minggu dini hari tadi di Lapas Cipinang mulai pukul 00.00 WIB sampai sekitar 03.00 WIB. Meski di lapangan dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Deputi Pemberantasan BNN, menurut Denny, operasi itu tentu saja telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Kepala BNN Komisaris Jenderal Gories Mere.

"Satgas Pemberantasan Narkoba melakukan operasi penangkapan terhadap dua orang warga binaan Lapas Narkotika Cipinang dengan inisial Z dan AM, serta satu orang petugas petugas FA," kata Denny.

Menurut Denny, kesuksesan itu membuktikan bahwa kerjasama antara Kemenkumham dan BNN semakin baik. Pada gilirannya, kerjasama ini akan menumbuhkan optimisme pemberantasan narkoba di seluruh lapas dan rutan di tanah air.

"Operasi berjalan lancar dan sukses serta akan terus dilakukan sampai persoalan narkoba di lapas atau rutan bisa diselesaikan," kata Denny yang juga Kepala Satgas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Dalam Lapas dan Rutan, bersama Benny Mamoto.

Denny menambahkan, operasi dilakukan sebagai hasil pengembangan pemberantasan jaringan narkoba yang dilakukan oleh BNN. Operasi dilakukan berdasarkan peraturan bersama antara Kementerian Hukum dan HAM dan BNN pada 6 Desember 2011.

Operasi dinihari tadi adalah kali kedua kerjasama BNN dengan Kemenkumham, setelah Rabu dinihari lalu di Lapas Tanjunggusta, Medan. Kedua operasi itu merupakan realisasi dari Peraturan Bersama Menkumham dan Kepala BNN Nomor M.HH-09.HM.03.02 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Dalam Lapas dan Rutan. (umi)

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi
Anak selebgram Aghnia Punjabi dianiaya

Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuh, Badan Diduduki hingga Kepala Dibanting

Anak selebgram Aghnia Punjabi diduga dianiaya pengasuh. Wajah anaknya babak belur. Mata kiri lebam, bekas luka di daun telinga, dan bibir juga terluka.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024