- ANTARA/Rinby
VIVAnews - Markas Besar Polri berjanji akan menindak siapapun yang bersalah dalam kerusuhan di Pelabuhan Sape, Kecamatan Lambu, Bima, NTB pada Sabtu 24 Desember 2011 kemarin. Dalam bentrokan kemarin, dua demonstran tewas dan 47 lainnya ditetapkan menjadi tersangka. Semua tersangka berasal dari demonstran.
"Siapapun (yang bersalah) di situ akan diproses hukum. Kami siap pidanakan dan etika profesi," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Minggu 25 Desember 2011.
Polri berjanji proses hukum tidak hanya dilakukan kepada kelompok massa pengunjuk rasa. Penindakan akan dilakukan pada aparat yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bertugas.
Penetapan 47 tersangka dari pengunjuk rasa didasarkan pada tindakan demonstran yang memblokir pelabuhan dan perusakan sejumlah fasilitas dan bangunan.
"Kantor Dikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) rusak, BTN 3 unit rusak, dibakar, 25 unit rumah warga dirusak. Mapolsek dibakar," kata mantan Kepala Detasemen Khusus 88 Anti-Teror Mabes Polri ini.
Sampai saat ini, Polri juga masih menunggu hasil otopsi dua korban tewas. "Mayatnya masih diotopsi, untuk mengetahui penyebabnya tidak bisa dilihat dari luar, harus diotopsi dari dalam, makanya pagi tadi dilihat dokter secara transparan," kata Saud.
Bentrokan di Bima berawal dari aksi aparat kepolisian, baik dari Polres Bima, Polres Bima Kota, dan Polda NTB yang membubarkan aksi demonstrasi Demo Front Rakyat Anti Tambang di Pelabuhan Sape. Massa sudah sekitar enam hari menduduki pelabuhan. Pembubaran ini berujung bentrok yang menyebabkan dua orang meninggal. (umi)