3 TKI Terancam Hukuman Mati Dipulangkan

Aksi Untuk Ruyati
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Tiga Tenaga Kerja Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati (qishash) berhasil dibebaskan dengan pemaafan keluarga korban. Selain pemaafan, ketiga TKI tidak terbukti melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan.

Heboh Aksi Pedagang Buang Puluhan Ton Buah Pepaya, Ternyata Ini Penyebabnya

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Jumhur Hidayat mengatakan, Bayanah binti Banhawi (29 tahun), Jamilah binti Abidin Rofi’i alias Juariyah binti Idin Rofi’i, dan Neneng Sunengsih Binti Mamih (34 tahun), akan mulai dipulangkan hari ini, Selasa, 27 Desember 2011.

Menurut Jumhur, pembebasan TKI ini juga berkat peran Satuan Tugas Penanganan TKI. Bayanah yang asal Banten merupakan TKI yang akan pertama kali dipulangkan.

Bayanah akan ditemani Ketua Satuan Tugas Penanganan TKI Maftuh Basyuni dengan menggunakan maskapai Saudi Airlines nomor SV 822 dari King Khalid International Airport, dan diperkirakan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 22.00 WIB.

“Petugas BNP2TKI sejak Senin malam, 26 Desember 2011, telah menghubungi keluarga Bayanah di Tangerang untuk dapat menjemput bersama-sama. Selanjutnya, Bayanah akan diantar hingga ke tempat asalnya,” kata Jumhur, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews.com, Selasa 27 Desember 2011.

Pemulangan kedua akan dilakukan pada 28 Desember 2011 dari Bandara King Abdul Azis International, Jeddah, terhadap Jamilah Binti Abidin Rofi’i, TKI asal Cianjur, Jawa Barat. Keberangkatan Jamilah akan didampingi pejabat Konsulat Jenderal RI Jeddah hingga di Tanah Air.
 
Sementara itu, yang ketiga untuk pemulangan adalah Neneng Sunengsih Binti Mamih. TKI asal Sukabumi, Jawa Barat, itu direncanakan baru sekitar sepekan atau dua pekan kemudian dapat berangkat dari Riyadh, karena menunggu penyelesaian “exit permit” (izin ke luar) yang melibatkan pihak majikan tempatnya bekerja.

Bayanah dituduh terlibat pembunuhan anak majikannya yang berusia 4 tahun, setelah tidak sengaja tersiram air panas dari keran wastafel, saat Bayanah akan mengganti pampers. Namun, Bayanah kemudian mendapatkan pemaafan dan dikenai denda (diyat) 55 ribu real, yang telah dibayar pihak KBRI.

Adapun Jamilah dituduh membunuh majikannya, Salim al Ruqi (80 tahun). Karena tuduhan tidak kuat, Jamilah lalu mendapat pemaafan keluarga majikan di hadapan Raja Abdullah tanpa kewajiban membayar diyat.

Sementara itu, Neneng dituduh membunuh bayi majikannya yang berusia 4 bulan setelah meminumkan susu. Neneng sempat meringkuk di Penjara Al Jouf, Riyadh. Karena kasusnya juga tidak terbukti secara hukum, Neneng dibebaskan tanpa membayar diyat.

Menurut Jumhur, saat ini, Satgas TKI juga masih mendampingi misi mantan presiden Burhanuddin Jusuf Habibie, untuk pembebasan TKI Tuti Tursilawati, TKI asal Majalengka yang juga terancam hukuman mati. (art)

Pintu rumah dengan warna merah terang

Bosan Pintu Cokelat? Coba 4 Warna Cerah Ini Biar Rumah Makin Aesthetic

Warna pintu rumah adalah hal yang akan dilihat pertama kali oleh orang yang berkunjung. Oleh karenanya, pintu rumah harus memberikan kesan yang baik dan eye-catching.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024