7 Terduga Teroris Bima Dikirim ke Tangerang

Penyisiran Pondok Pesantren Khilafiah Umar bin Khatab
Sumber :
  • ANTARA/Abdullah

VIVAnews - Tujuh tersangka tindak pidana terorisme di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat dibawa ke Tangerang, Banten. Mereka akan menjalani persidangan perkara terorisme di Pengadilan Negeri Tangerang.

Selain tersangka, Kejaksaan Tinggi NTB juga sudah mengirimkan barang bukti dan materi dakwaan yang sudah rampung 100 persen. 

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini

Ketujuh tersangka terorisme Bima itu adalah Abrory M Ali alias Maskadov alias Abrory Al Ayubi, Sa'ban A Rahman alias Syakban alias Umar sa'kban bin Abdurrahman, Mustakim Abdullah alias Mustakim, Rahmat alias Rahmat Ibnu Umar alias Rahmat Bin Efendi, Rahmat Hidayat, Furqan dan Asrak alias Tauhid alias Glen.

Kasi Penkum dan Humas Kajati NTB, Sugiyanta, mengatakan ketujuh tersangka teroris itu sudah diberangkatkan dari Kejati NTB pada pukul 04.00 WITA dari Bandara Internasional Lombok. Selanjutnya, dengan menggunakan pesawat Lion Air, ketujuh tersangka itu langsung diterbangkan ke Tangerang.

Mereka mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian sejak diberangkatkan dari Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram. "Sudah kami berangkatkan tadi jam 04.00 WITA dari Kejati," kata Sugiyanta kepada VIVAnews.com, Selasa 27 Desember 2011.

Sugiyanta menjelaskan, ketujuh tersangka teroris itu nantinya menjalani proses administrasi di Kejaksaan Negeri Tangerang. Usai itu, mereka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang sekitar pukul 12.00 WIB.

Terkait tempat penahanan tersangka teroris itu, Sugiyanta mengatakan itu tergantung kebijakan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Rencananya mereka akan ditempatkan di Markas Brimob sambil menunggu jadwal sidang. "Tapi kami berharap mereka dapat ditempatkan di Rutan Tangerang supaya dekat," ujarnya.

Terkait dengan proses persidangannya, Kejati NTB sudah menyiapkan 70 saksi yang akan diberangkatkan ke Tangerang sesuai kebutuhan. Bahkan, 35 Jaksa Penuntut Umum juga akan diberangkatkan ke Tangerang.

Meski proses sidang dilakukan di PN Tangerang, Kejaksaan Tinggi NTB tetap mendampingi ketujuh tersangka teroris itu hingga proses eksekusi. Proses persidangan di PN Tangerang itu juga mendapat dukungan dari Satgas anti teroris dari Kejaksaan Agung.

Sugiyanta mengatakan, keputusan untuk membawa tersangka beserta barang bukti terorisme ke Banten ditempuh setelah Mahkamah Agung tidak mengabulkan permohonan agar perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram.

Permohonan agar persidangan digelar di Mataram dimaksudkan agar tidak terjadi pemborosan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar lebih.  Selain itu, pekerjaan aparat Kejati NTB menjadi lebih berat karena harus menghadirkan 70 saksi dan 35 Jaksa Penuntut Umum.

Tujuh tersangka ini diduga terlibat dalam peledakan bom yang terjadi pada 11 Juli 2011 sekitar pukul 15.30 WITA dan menewaskan Firdaus. Sebelum terjadi ledakan di Pondok Pesantren Umar Bin Khattab, Bima, seorang santrinya bernama Syakban diduga membunuh anggota Reskrim Polsek Bolo, Bima, bernama Brigadir Rokhmad Saefuddin pada Kamis 30 Juni 2011 dinihari.

Atas kasus tersebut polisi menetapkan tujuh orang tersangka terorisme. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dan pasal pembunuhan. (Laporan: Edy Gustan | Mataram, art)

Parto Patrio

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Round-up dari kanal Showbiz pada Kamis, 26 April 2024. Salah satunya tentang sakit yang diidap Parto hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024