Tiga Mantan Anak Buah Nazar Angkat Suara

Tersangka kasus suap Wisma atlet SEA Games Nazaruddin saat meninggalkan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Tiga mantan anak buah Muhammad Nazaruddin bersaksi di pengadilan tindak pidana korupsi untuk terdakwa Timas Ginting. Ketiganya yakni Mindo Rosalina Manulang, Yulianis dan Oktarina Furi.

Ketiganya mengaku sebagai pegawai di PT. Anugerah Nusantara, yang belakangan diketahui milik Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Mereka juga membenarkan bahwa PT tersebut meminjam bendera PT. Alfindo, sebagai pemenang tender proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Tahun 2008

"Yang meminjam Pak Marisi Matondang, Direktur Administrasi PT. Anugerah," kata Yulianis saat bersaksi di pengadilan Tipikor, Jakarta. Rabu, 28 Desember 2011.

Menurut Yulianis meski PT. Anugrah meminjam bendera PT. Alfindo, namun Ia membantah bahwa kedua perusahaan itu adalah satu grup. Namun sejak 2006 Yulianis mengaku menyimpan nomor rekening milik PT. Alfindo untuk kepentingan administrasi.

"Sudah beberapa proyek (pinjam PT Alfindo) rekeningnya sudah ada sejak tahun 2006," ujarnya.

Selain itu, dalam catatan keuangan, Yulianis mengungkapkan adanya pegeluaran uang sebesar Rp20 juta atas nama Rosa untuk terdakwa Timas Ginting tertanggal 31 Desember 2008. Baik Rosa dan Timas membantah hal tersebut.

Timas mengaku keberatan jika yang disebut melaksanakan proyek PLTS adalah PT. Anugrah, menurutnya saat tanda tangan kontrak proyek tercatat pelaksaan proyek PLTS adalah PT. Alfindo. "Karena saya tanda tangan dengan Alfindo," tandasnya.

Melodi Bali Memukau New York: Navicula dan Endah N Rhesa Luncurkan Album "Segara Gunung"
Pengendara mobil kesal acara pernikahan tutup jalan utama

Curhat Pengemudi Mobil Jalur Mudik Ditutup Tenda Nikahan

Baru-baru ini terjadi di media sosial, seorang pengendara mobil curhat melalui sebuah video karena adanya sebuah gelaran pernikahan mewah.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024