- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Dengan dua korek api dan tiga tabung gas ukuran 3 kilogram di tangannya, Sumartono, seorang pensiunan Satpam berniat meledakkan diri dan rumahnya. Ancaman itu bukan tanpa alasan. Pengadilan akan mengeksekusi sita rumah Sumartono karena kasus utang-piutang.
"Saya akan meledakkan rumah ini jika kalian memaksa saya meninggalkan rumah ini!" teriak Sumartono yang membuat kocar kacir puluhan polisi di kediamannya, Jalan Ungaran 299, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 29 Desember 2011.
Sumartono berteriak dan mengancam meledakkan dari atas rumah. Padahal polisi dan petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri Semarang sudah berkumpul di kediaman Sumartono sejak pagi.
Dengan tangan bergetar dan terus berteriak, Sumartono berusaha mengusir semua orang yang akan memasuki rumah yang siap dieksekusi.
Sejatinya rumah itu adalah rumah milik Sumartono. Tapi karena terlibat piutang dan tidak mampu membayar, akhirnya rumah yang menjadi agunan itu dilelang. Dari hasil lelang, Pengadilan Negeri Semarang memutuskan agar Sumartono menyerahkan rumah pada hari ini.
Ancaman Sumartono yang membuat para tetangga, polisi dan petugas pengadilan ini panik akhirnya membuahkan hasil. Wakil Panitera PN Semarang, Sri Wiwoho akhirnya menangguhkan eksekusi hingga 10 Februari 2012 mendatang.
"Kami mempertimbangkan sisi manusiawi. Jangan sampai dia berbuat nekat dan merugikan semua orang," kata Wiwoho.
Sumartono ketika memberikan perlawanan memang meminta penangguhan eksekusi hingga 40 hari karena ibunya baru saja meninggal. Setelah permintaannya disetujui Sumartono bersedia turun dari atap rumah dan menyerahkan korek api yang terus digenggamnya. (eh)
Laporan: Puspita Dewi, Semarang