ESDM & Menhut Harus Investigasi PT SMN

Massa bentrok di Bima, NTB
Sumber :
  • ANTARA/Rinby

VIVAnews - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi mengatakan PT. Sumber Mineral Nusantara yang memperoleh izin usaha pertambangan dari Bupati Bima belum memperoleh izin pinjam pakai lahan dari Kementerian Kehutanan. Dari 24.890 hektar lahan yang akan dieksplorasi oleh PT.SMN, 7000 hektar merupakan kawasan hutan.

Menurut Zainul Majdi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Kehutanan perlu melakukan investigas terkait lahan tersebut. Artinya, kata Zainul, jika eksplorasi PT. SMN tersebut menggunakan lahan yang 7.000 hektar itu, maka perusahaan itu salah.

"Sekarang silakan investigasi oleh Kementerian ESDM dan Kehutanan juga, apakah perusahaan itu sudah melakukan eksplorasi di lahan seluas 7.000 hektar itu. Kalau sudah, berarti perusahaan itu salah karena belum dapat izin kementerian kehutanan," kata Zainul Majdi kepada wartawan di Mataram, Kamis 29 Desember 2011.

Zainul mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk memastikan apakah izin usaha pertambangan tersebut sudah dicabut. Pasalnya pencabutan izin usaha pertambangan itu salah satu yang dapat mengobati luka masyarakat di Kecamatan Lambu dan Sape Bima. Lagipula saat ini masyarkat di Kecamatan Lambu sudah bisa membuka blokade yang dipasang sejak peristiwa di Pelabuhan Sape merebak.

Bupati Bima Fery Zulkarnaen mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan nomor 188.45/357/004/2010 untuk PT. Sumber Mineral Nusantara dengan luas lahan konsesi 24.890 hektar yang berada di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Sape, Lambu dan Langudu. Izin tersebut berlaku lima tahun.

Keluarnya izin tersebut mendapat protes masyarakat Kecamatan Lambu. Mereka berkali-kali menggelar demonstrasi untuk menolak keberadaan tambang emas tersebut. Februari 2011, ribuan warga Kecamatan Lambu membakar kantor Kecamatan Lambu dan sejumlah fasilitas kantor lainnya salah satunya mobil. Namun upaya masyarakat itu tidak membuahkan hasil.

Puncaknya pada 19 Desember 2011, ribuan warga dari 12 Desa di Kecamatan Lambu melakukan aksi penolakan terhadap SK 188 itu. Bahkan warga juga menuntut pembebasan seorang warga Lambu yang ditahan aparat kepolisian setempat dalam kasus pembakaran Kantor Camat Lambu. Dalam aksinya warga menduduki Pelabuhan Sape Bima. Sejumlah Kapal MotorĀ  Penyebarangan tidak dapat beroperasi. Bahkan ratusan truk pengangkut bahan pokok tertahan di Pelabuhan Sape.

Pada Sabtu 24 Desember 2011, aparat kepolisian dari Polda NTB, Polres Bima dan Polres Kota Bima melakukan tindakan tegas dengan membubarkan paksa warga yang masih menduduki Pelabuhan. Tindakan tegas aparat kepolisian itu menewaskan dua orang dan 10 orang luka-luka.

Hingga saat ini kondisi tersebut berangsur-angsur pulih. Bahkan warga di Kecamatan Lambu sudah membuka blokade. Warga sebelumnya merusak sejumlah fasilitas kantor dan membakar Kantor Kepolisian Sektor Lambu. (sj)

Laporan: Edy Gustan | Mataram

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United
Politisi DPP PKB, Daniel Johan

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

Ketua DPP BERANI, Lorens Manuputty menyoroti tiga krisis yang terjadi di Indonesia saat pelantikan tersebut. Menurut dia, Indonesia saat ini sedang mengalami krisis yang

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024