KPK, Polri, Kejaksaan Terima Audit Century

bpk serahkan hasil audit bank century ke dpr
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit forensik Bank Century kepada tiga instansi penegak hukum. Ketiga instansi yang menerima laporan audit forensik Bank Century BPK yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung.

"Kami menginformasikan temuan-temuan dan kami jelaskan secara panjang lebar apa temuan-temuan kita dan apa korelasinya dengan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK pertama," kata Ketua BPK Hadi Purnomo di gedung BPK, Jakarta, Kamis 29 Desember 2011.

Laporan hasil audit kedua Bank Century ini diserahkan pagi tadi kepada pimpinan tiga instansi penegak hukum. Mereka yang hadir yakni, Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Nanan Soekarna, dan Jaksa Agung Basrief Arief.

Menurut Wakil Ketua BPK Taufiqurrahman Ruki, dalam pertemuan pagi tadi itu BPK sudah menyampaikan secara rinci kepada pimpinan tiga lembaga itu. "Kami sampaikan secara detail kepada penegak hukum tentang audit forensik kasus Century," kata Taufiqurrahman Ruki.

Hasil audit forensik BPK atas kasus Bank Century menyimpulkan adanya 13 temuan dan dua informasi tambahan terkait adanya aliran dana Bank Century.

Laporan yang berjudul "Hasil Pemeriksaan Investigasi Lanjutan Atas Kasus PT Bank Century Tbk" itu diserahkan BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 23 Desember 2012.

Temuan itu antara lain, dana pencairan kredit kepada 11 debitor tidak digunakan sesuai pemberian kredit. Hal itu diketahui setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana kepada 11 debitor terafiliasi yang menerima kredit dari Century sebesar Rp808,52 miliar. Selengkapnya di sini.

Seluruh Personel AD, AL dan AU Dilarang Pakai iPhone, Bolehnya Samsung
Presiden Direktur Dharma Polimetal, Irianto Santoso.

Dharma Polimetal Tebar Dividen 2023 Rp 171,29 Miliar, 28 Persen dari Laba Bersih

Nilai pembagian dividen itu diputuskan Dharma Polimetal dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Perseroan pada hari ini.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024