Rusuh Pilkada Kotawaringin, 2 Warga Tersangka

Rumah bupati kalimantan tengah dibakar massa
Sumber :
  • ANTARA/Gito

VIVAnews - Bentrok terkait pemilu kepala daerah kembali terjadi di Kotawaringin Barat di Pangkalan Bun. Massa membakar rumah jabatan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Dalam peristiwa ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu S bin M berumur 29 tahun, yang beralamat di Candi Pangkalan Bun. Tersangka lainnya adalah GH bin GT berumur 24 tahun beralamat di Hilir Pangkalan Bun.

Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, menceritakan, pembakaran itu berawal saat massa dari Sugianto Sumarno yang saat itu kalah dalam pemilukada melakukan doa bersama. Mereka kemudian melakukan arak-arakan menuju rumah dinas Bupati Kotawaringin Barat dan melakukan pembakaran.

Setelah itu, massa menuju ke rumah saksi dan kembali melakukan pembakaran. Selain itu, massa juga bergerak menuju rumah salah satu anggota DPRD untuk melakukan aksi pengrusakan, tapi dapat dicegah. "Kami telah periksa 29 orang saksi kemudian kami tingkatkan ada dua yang jadi tersangka," kata Saud di Mabes Polri, Jumat 30 Desember 2011.

Saat itu, kata dia, jumlah massa yang melakukan pengrusakan adalah 100 orang. Sementara personel polisi yang diturunkan 831 orang polisi dari polda dan polres setempat. "Tapi saat ini, kondisi sudah kondusif," kata dia.

Akibat kerusuhan itu, diperkirakan kerugiannya antara lain, rumah bupati yang diperkirakan senilai Rp3 miliar, rumah saksi  senilai Rp500 juta. Selain itu, barang bukti yang disita polisi adalah dua mobil untuk iring-iringan dan alat bakar serta dua dirigen bensin.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 tentang pengrusakan, dan pasal 187 tentang pembakaran. Ancaman hukuman 5 tahun.

Peristiwa itu berawal dari sengketa pemilukada Bupati pada 5 Juni 2010 yang hanya diikuti pasangan calon, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, yang  memperoleh 55.281 suara dan Sugianto-Eko yang akhirnya menang dengan 67.199 suara.

Ujang-Bambang tidak puas. Ujang yang juga  bupati incumbent berpegang pada hasil dua survei beberapa bulan sebelum pemilihan yang mengindikasikan popularitas Ujang mencapai lebih dari 60 persen, mereka merasa seharusnya bisa tampil sebagai pemenang. Bukti dan saksi atas praktek politik uang serta intimidasi yang dilakukan Sugianto pun dikumpulkan.

Ujang-Bambang menggugat KPU Kobar di MK. Setelah mendengarkan 68 saksi dan memeriksa berbagai bukti yang dihadirkan kubu Ujang-Bambang, MK mengeluarkan putusan mengagetkan pada 7 Juli 2010.

Ada empat butir dalam putusan itu, yakni mengabulkan permohonan penggugat, membatalkan keputusan KPU Kobar soal penetapan hasil perolehan suara sepanjang berkaitan dengan perolehan suara Sugianto-Eko, mendiskualifikasi Sugianto-Eko, dan memerintahkan KPU Kobar untuk menetapkan Ujang-Bambang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Pengakuan Mengejutkan Shin Tae-yong Jelang Lawan Korea Selatan, Ternyata Dia Merasa...

Putusan ini dibuat karena MK menilai telah terjadi praktik politik uang secara masif dan terstruktur.

KPU Kobar pun seperti berada di antara dua kekuatan raksasa. Mereka harus membiasakan diri dengan aksi demonstrasi pendukung Sugianto-Eko di kantor KPU. Di sisi lain, KPU Pusat dan KPU provinsi terus mempertanyakan sikap KPU Kobar yang tidak mau melaksanakan putusan MK. Para anggota KPU Kobar sampai harus diperiksa Dewan Kehormatan di Palangkaraya, Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir

Pesan Penting Haedar Nashir untuk Prabowo Usai Ditetapkan Presiden Terpilih

KPU RI telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024