- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa menargetkan peninjauan kembali yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar selesai sebelum ia memasuki masa pensiun 1 Maret 2012 mendatang.
Harifin menargetkan perkara tersebut diputus cepat karena dirinya adalah ketua majelis perkara PK Antasari dalam perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain.
Harifin berharap perkara ini bisa rampung tahun depan. "Saya pensiun pada 1 Maret 2012, perkara itu sudah putus," ujar Harifin dalam konferensi pers akhir tahun di Gedung MA, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2011.
"Perkara Antasari sekarang masih beredar di hakim. Anggota majelisnya 5 orang dan saya ketua majelisnya," terangnya.
Akibat terlilit kasus pembunuhan ini, Antasari terpaksa menanggalkan posisinya sebagai Ketua KPK. Kasasi MA sudah memvonis Antasari 18 tahun penjara karena dinilai ikut serta dalam pembunuhan Zulkarnaen 2009 lalu. (umi)