- VIVAnews/ Anhari Lubis
VIVAnews - Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi terhadap 336 pegawai kejaksaan di seluruh Indonesia karena terbukti melakukan pelanggaran sepanjang 2011. Dari jumlah ini 206 diantaranya jaksa.
Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, para pegawai ini dijatuhi hukuman dari ringan, sedang, sampai berat. "Pelanggarannya antara lain indisipliner, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan tercela lainnya," kata Jaksa Agung saat menjelaskan laporan akhir tahun 2011 di Kejaksaan Agung, Jumat, 30 Desember 2011.
Dia lantas memaparkan pegawai yang kena sanksi ringan terdiri dari 61 jaksa dan 52 pegawai tata usaha. Sanksi sedang diberikan kepada 78 jaksa dan 29 pegawai tata usaha. Sanksi berat diberikan kepada 67 jaksa dan 49 pegawai tata usaha.
Basrief menjelaskan hukuman berat yang diberikan kepada pegawai nakal di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Hukuman ini sudah diberikan kepada 11 jaksa dan 9 pegawai tata usaha.
Sanksi berat lainnya, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun diberikan kepada 7 jaksa dan 3 pegawai tata usaha. Selain itu, hukuman dengan cara pembebasan dari jabatan fungsional jaksa telah dilakukan terhadap 9 jaksa. "Sementara pembebasan terhadap jabatan struktural telah dilakukan terhadap 2 pegawai tata usaha dan 34 jaksa."
Hukuman paling berat berupa pemberhentian tidak hormat alias pemecatan diberikan kepada 15 pegawai tata usaha dan 1 jaksa, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS sebanyak 19 pegawai tata usaha dan 6 jaksa.
Banyaknya pegawai kejaksaan yang melanggar ini diakui Basrief bahwa kejaksaan belum bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Keterpurukan kejaksaan, imbuhnya, akibat lemahnya SDM, dan lemah integritas moral. "Dalam tubuh kami sendiri juga masih perlu diperbaiki," kata Basrief. (hp).