Gadis NTT Jadi Korban Perdagangan Manusia

Dua wanita korban trafficking diamankan Polda Kalbar
Sumber :
  • Antara/ Jessica Wuysang

VIVAnews - Dua perempuan asal Nusa Tenggara Timur yang diduga menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking melarikan diri dari tempat mereka dipekerjakan. Saat ini, EYN, 16 tahun dan EL, 20 tahun, ditampung LSM Nurani Perempuan Women's Care Center di Padang.

Menurut Direktur Nurani Perempuan, Yefri Heriani, kedua wanita itu masih syok dengan peristiwa yang baru dialaminya. "EYN dan EL melarikan diri karena tidak sanggup bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikannya di Bukittinggi, Sumbar," kata Yefri Heriani pada VIVAnews.com, Sabtu, 31 Desember 2011.

EYN yang berasal dari desa Nonohos, Kecamatan Soe, Kabupaten Timur Tengah Selatan, NTT, merupakan siswi kelas I SMA Negeri 1 Molo Selatan. Dia bersedia mengikuti keinginan seorang calo setelah diimingi dengan gaji Rp800 ribu per bulan dan bekerja sebagai pelayan toko di Jakarta.

Korban diduga berangkat dari Kupang ke Jakarta pada 24 November 2011 tanpa sepengetahuan orang tuanya. Sesampai di Jakarta, korban ditampung oleh sebuah yayasan yang diketuai seorang perempuan yang akrab disapa Ibu Dewi.

"Identitas korban juga dipalsukan oleh calo yang bernama Agus di Kupang, dan nama EYN diganti dengan Yanti Yalon Leop usia 26 tahun," tambah Yefri.

Pemalsuan identitas korban yang memperkuat dugaan perdagangan manusia oleh jaringan tersebut.

Korban menceritakan pada aktivis Nurani Perempuan, di Jakarta ia bertemu dengan belasan wanita dari NTT yang jumlahnya mencapai 16 orang. Mereka dilatih sebagai PRT dan dipaksa untuk menyetujui kontrak kerja. Padahal, sebelum berangkat ke Jakarta korban diimingi akan bekerja sebagai pelayan toko.

EYN sempat menolak dan pihak yayasan mengancam mereka untuk membayar uang ganti rugi perjalanan dari NTT ke Jakarta sebesar Rp3 juta. Korban mengaku, orang tuanya bersedia membayar uang tersebut asalkan kembali ke NTT. Anehnya, pihak yayasan justru menolak dan memaksa korban menyetujui kontrak kerja sebagai PRT selama 2 tahun dengan gaji Rp600 ribu per bulan.

Dalam perjanjian itu, Yefri melanjutkan, selama empat bulan bekerja, gaji mereka diambil yayasan sebagai ganti biaya transportasi. "Sisa 24 bulan gaji mereka akan diserahkan ke yayasan dan akan dibayarkan setelah kerja selesai," ujarnya.

Kedua perempuan yang diduga menjadi korban human trafficking ini melarikan diri pada 25 Desember 2011 sebelum sempat menerima gaji. Mereka mengaku, tidak tahan bekerja sebagai PRT tanpa istirahat mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Menurut pihak LSM yang menampung kedua wanita tersebut, saat ini kasus dugaan perdagangan manusia ini sudah ditangani Polresta Bukittinggi. "Kami menemani proses pem-BAP-an kasus ini setelah mereka melarikan diri ke kantor polisi," ungkap Yefri.

Mereka berharap, pihak perusahaan yang menyalurkan korban dan majikan yang mempekerjakannya segera diproses secara hukum. (Laporan: Eri Naldi | Padang, art)

MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos
VIVA Militer: Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal Dunia Saat Survey Medan Latihan di Karawang

Tentara Amerika Serikat yang meninggal dunia adalah Mayor WW

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024