Inpres Korupsi Harus Prioritaskan 1 Institusi

Poster anti suap dan korupsi
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVAnews - Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Reza Syawawi, mengatakan, karena Inpres No 17 ini kelanjutan dari Inpres nomor 9 tahun 2011, sehingga pemerintah jangan lagi hanya membuat rencana, melainkan aksi nyata.

"Tahun 2012 ini pemerintah harus buat prioritas, karena tidak mungkin melibatkan semuanya," kata Reza Syawawi saat berbincang dengan VIVAnews.com di Jakarta, Minggu, 1 Januari 2012.

Menurut Reza, Inpres terbaru soal aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi pada 2012 ini, seharusnya memprioritaskan pembenahan di salah satu institusi penegak hukum.

"Misalnya saja pemerintah memprioritaskan di Kepolisian atau Kementerian Hukum dan HAM di Lapas. Karena tidak mungkin dalam satu tahun pemerintah dapat melakukan aksi serentak secara nasional," ujarnya.

Selain itu, jika pemerintah menargetkan skor 5 pada Corruption Perception Index (CPI) pada 2014, Reza menilai target tersebut terlalu muluk. Menurut dia, kenaikan Indonesia dalam beberapa tahun tidak signifikan. Sebagai contoh, pada 2011, Indonesia hanya naik 0,2 poin yakni, pada 2010 sebesar 2,8, sedangkan 2011 menjadi 3,0.

"Paling realistis itu 3,5 sampai 4 dengan syarat pemerintah harus buat prioritas aksi," tuturnya.

Pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Inpres ini merupakan lanjutan Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011.

Dalam dua Inpres ini, pemerintah mengimplementasikan enam strategi sesuai rekomendasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).

Keenam strategi itu adalah: Pencegahan pada Lembaga Penegak Hukum; Pencegahan pada Lembaga Lainnya; Penindakan; Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan; Penyelamatan Aset Hasil Korupsi; Kerja sama Internasional; dan Pelaporan.

Targetnya, pada 2014 Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia dapat mencapai angka 5,0. Sebagai catatan, per 2010 CPI Indonesia tercatat 2,8.

Sementara itu, pada 2011 sudah naik menjadi 3,0. Di negara ASEAN, CPI Indonesia lebih baik daripada Vietnam (2,9), Filipina (2,6), Laos (2,2), Kamboja (2,1), dan Myanmar (1,5). Tapi, CPI Indonesia masih di bawah Singapura (9,2), Brunei (5,2), Malaysia (4,3), dan Thailand (3,4).

Inpres 9 tahun 2011 yang terdiri atas 11 program, 102 rencana aksi, dan 142 subrencana aksi itu dilaksanakan oleh 16 kementerian dan lembaga yang di dalamnya terdapat 3 kementerian dan lembaga utama, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), terutama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Rencana aksi 2012 akan menitikberatkan pada upaya pencegahan. Secara rinci, ke 106 rencana aksi itu terdiri atas: 82 aksi bidang pencegahan, 6 aksi di bidang penegakan hukum, 5 aksi di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan, 7 aksi di bidang kerja sama internasional dan penyelamatan aset, 4 aksi di bidang pendidikan dan penyebaran budaya anti korupsi, dan 2 aksi di bidang pelaporan.

Satu catatan penting, Inpres ini juga memerintahkan seluruh lembaga pemerintah dari pusat sampai daerah, dalam melaksanakan instruksi ini, harus bekerja sama dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung. (art)

Kia Bakal Luncurkan Mobil Listrik Harga Terjangkau Tahun InI
Pelaku pembunuh ibu dan anak di Palembang ditangkap Polisi.

Pembunuh Sadis Ibu dan Anak di Palembang Ditangkap, Ini Tampangnya

Wasilah ditemukan tewas dibunuh dengan bersimbah darah terdapat pengki besi yang masih tertancap di kepala. Begitupun dengan sang putri yang perutnya ditusuk pakai pisau.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024