- VIVAnews/Maryadi
VIVAnews - Kejaksaan Agung kembali menangkap satu buronan kasus korupsi dana Pemerintah Kabupaten Batubara di Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Tersangka bernama Yunita Intannita Johan ditangkap pada Minggu, 1 Januari 2012 sekitar pukul 15.00 WIB.
"Ditangkap di Bogor dan semalam dibawa ke Kejaksaan Agung RI. Sebentar lagi yang bersangkutan segara dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad pada pesan singkatnya, Senin 2 Januari 2012.
Intan saat itu menjabat sebagai Sekretaris PT Pasific Fortune Management. Sementara bosnya adalah Ilham Martua Harahap, Direktur Utama PT Pasific Fortune Management yang saat ini sedang dalam proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kasus ini terungkap dari informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Yos Rauke (Kepala Dinas Pendapatan Daerah) dan Fadil Kurniawan (Bendahara Umum Pemkab Batubara) diduga melakukan pencairan dana kas daerah sebesar Rp80 miliar di Bank Sumatera Utara yang kemudian dipindahkan ke Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi.
Selain melibatkan pejabat Kabupaten Batubara, kasus ini juga diduga melibatkan Kepala Cabang Bank Mega Cabang Jababeka, Itman Hari. Itman diduga menawarkan jasa perbankan berupa deposito on call dengan bunga 7 persen. Kemudian, Yos dan Fadil memindahkan dana kas pemerintah kabupaten ke Bank Mega cabang Jababeka.
Pengalihan deposito itu dilakukan dalam lima tahap sejak September 2010 hingga April 2011. Hasilnya, kedua orang tersebut diduga mendapat keuntungan sekitar Rp405 juta. Yos dan Fadil juga mencairkan deposito di Bank Mega kemudian disetorkan ke beberapa perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset. (umi)