- ANTARA/Saiful Bahri
VIVAnews – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan, kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembakaran Pesantren Syiah di Sampang, Madura, 29 Desember 2011 pekan lalu.
Saud menjelaskan, tersangka tersebut diduga terlibat dalam pembakaran rumah salah seorang penganut Syiah. “Dari rekaman-rekaman VCD atau video, juga dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada di lapangan, ditetapkan satu orang tersangka terkait pembakaran rumah Syaiful Ulum, keluarga Syiah,” kata Saud dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin 2 Januari 2012.
“Tersangka berinisial M. Alamat di Desa Pandan Kecamatan Omben, Sampang,” kata Saud. Ia menambahkan, tersangka akan dikenakan Pasal 187 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. “Kami terus melakukan pendalaman,” imbuh Saud.
Kamis, 29 Desember sekitar pukul 9.15 WIB, pesantren milik warga Syiah di Nangkernang, Sampang, Madura, dibakar massa. Massa tiba-tiba menyerang dan membakar pesanten. Tak cuma itu, massa bahkan membakar rumah warga Syiah yang berada di sekitar pesantren. Saat ini, sejumlah warga Syiah telah diungsikan, termasuk ratusan santri yang berasal dari kalangan tidak mampu.
Ketua Dewan Syura Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) Jalaludin Rakhmat mengatakan, konflik antara Sunni dan Syiah sudah terjadi sejak lama. Namun menurutnya, akar konflik tersebut sebetulnya berasal dari perseteruan keluarga.
Dia mencontohkan, pada 2007 silam pun banyak terjadi penyerangan kepada Syiah seperti yang terjadi di Bondowoso dan Bangil, Jawa Timur, serta Sampang, Madura. (eh)