Copy Ijazah Palsu, Politisi Demokrat Dituntut

Anggota KPU dan Ijazah palsu Sukmawati Soekarnoputri
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews – Tim pengacara HH, politisi Demokrat yang duduk sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi, mengakui bahwa kliennya menggunakan copy ijazah palsu dalam pemilu legislatif tahun 2009 lalu, agar terpilih menjadi anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2009-2014.

“Klien saya memang menggunakan copy ijazah yang berbeda (dengan ijazah aslinya) ketika mendaftar menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2009 lalu,” kata kuasa hukum HH, Yongki Fenando, kepada VIVAnews di Sukabumi, Selasa 3 Januari 2012.

Sebelumnya, HH diduga menggunakan copy ijazah palsu untuk melengkapi persyaratan yang ia butuhkan sebagai calon legislator. Yongki menjelaskan, hal itu terpaksa dilakukan HH karena terburu-buru waktu pendaftaran yang mepet.

“Saat pendaftaran, klien saya menggunakan copy ijazah berbeda, karena waktu pendaftaran pemilu di KPU mepet. Sementara ijazah asli dia terbawa oleh istrinya. Baru di kemudian hari, klien kami melengkapi (persyaratan) dengan ijazah yang asli,” ujar Yongki.

Ia menegaskan, HH memiliki ijazah yang sah dari SD hingga S-1. HH pun, lanjutnya, bersedia membuktikan keabsahan ijazah-ijazah tersebut di hadapan majelis hakim dan membawanya ke pihak kejaksaan bila hal itu dibutuhkan. “Penggunaan copy ijazah (palsu) hanya urgensi akibat waktu pendaftaran calon legislatif di KPU yang mepet,” kata Yongki lagi.

Akibat penggunaan copy ijazah palsu dalam Pemilu 2009 itu, HH dilaporkan oleh tokoh LSM Sapiyudin, dan Asep Supriadi – pemilik ijazah asli yang copy-nya digunakan HH sebagai kelengkapan persyaratan untuk maju pada Pemilu 2009.

Buntut penggunaan copy ijazah palsu ini, HH didakwa Pasal 263 KUHP karena dengan sadar telah memalsukan ijazah demi kepentingannya lolos dalam pemilihan anggota DPRD Kota Sukabumi. Akibat perbuatannya ini, HH pun terancam hukuman penjara hingga 6 tahun, dan terancam dipecat tidak terhormat dari DPRD Kota Sukabumi.

Polresta Sukabumi telah memanggil HH untuk dimintai keterangan, namun ia mangkir. Polresta kini akan segera melakukan penjemputan HH karena HH sudah dua kali mangkir tanpa alasan.

Apapun, kuasa hukum HH menolak gugatan itu. Mereka menganggap pasal yang digunakan tidak tepat. “Klien saya masuk dalam permasalahan khusus, tidak bisa menggunakan pasal umum seperti dalam KUHP. Kami akan menggugat pihak Polres Sukabumi,” kata Yongki.

Laporan: Permadhi | Sukabumi

Ketum PAN Siapkan 2 Kadernya di Pilkada Jakarta, Eko Patrio Salah Satunya
Atlet anggar Indonesia, Arval Raziel

PB IKASI Kirim Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade

PB IKASI yang dipimpin Amir Yanto menunjukkan komitmen dalam membangun prestasi. Dua atlet anggar Indonesia diturunkan dalam Kejuaraan Anggar Asia 2024 di Uni Emirat Arab

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024