Kronologi Kasus Sandal Jepit Versi Mabes

Sandal
Sumber :

VIVAnews - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan, kasus pencurian sandal yang dilakukan oleh AAL, pelajar sebuah sekolah menengah kejuruan negeri di Palu, Sulawesi Tengah, terhadap anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, Briptu AR terpaksa berlanjut ke persidangan karena pihak orang tua AAL ngotot.

Saud menjelaskan, polisi sebenarnya sudah mengimbau pihak keluarga untuk tidak melanjutkan karena AAL masih di bawah umur.

"Orang tua anak tetap bersikeras minta diproses hukum. Kemudian pengacara atas nama Elvis minta dibawa ke pengadilan," kata Saud saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 3 Januari 2012.

Oleh karena pihak orang tua dan pengacara bersikeras, maka kedua Briptu, yakni Rusdi dan Simson membuat laporan. Maka bergulirlah kasus tersebut.

Namun demikian, akibat kasus tersebut, dua anggota sudah kena sanksi disiplin. Briptu Simson, penundaan pangkat satu periode, ditempatkan di tempat khusus. Sementara Briptu Rusdi sidang disiplin di Sulteng.

"Polri tidak pernah mau ke proses hukum, tapi orang tua dan pengacara yang minta. Dua anggota melaporkan karena mungkin tidak suka (dianggap) mendorong, dan tidak terima dituduh," jelasnya.

Berikut adalah kronologis yang disampaikan oleh Saud Usman Nasution dalam jumpa persnya.

Pada tanggal 27 Mei 2011, di salah satu rumah kontrakan, Briptu Rusdi dan Briptu Simson, sering kehilangan sandal.

Dari keterangan salah satu anak, pelaku yang mengambil sandal ada tiga orang, AAL (17), FD(14), MSH (16).

Ketiga anak ini oleh anggota lantas diinterogasi. Kepada mereka, AAL mengaku pernah mengambil sandal, FD dan MSH juga mengakui. Kemudian diduga karena emosi, terjadi insiden 'dorongan', dilakukan oleh dua Briptu tersebut dan menyebabkan anak-anak terjatuh.

Beberapa waktu kemudian, orang tua diminta datang dan menasihati serta menjemput anak masing-masing. Datanglah orang tua FD dan MSH menjumpai Rusdi dan Simson. Kemudian mereka menegur anaknya dan masalah dianggap selesai.

Tidak berapa lama, sekitar 20 menit setelah itu, datang orang tua AAL atas nama EML, dan dijelaskan duduk perkaranya. Saat itu, persoalan juga dianggap selesai dan tidak berlanjut ke proses hukum.

Pada tanggal 28 Mei 2011, orang tua AAL mendatangi kedua orang Briptu dan menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan keduanya ke Propam Polda karena tidak terima perlakuan pada anaknya. Pada saat itu, EML minta agar kasus diproses hkum.

Karena didorong oleh hal itu, dua Briptu akhirnya membuat laporan pengaduan pada tanggal 28 Mei 2011. Setelah itu, penyidik menjelaskan pada orang tua bahwa AAL masih di bawah umur. Prosesnya bukan melalui jalur hukum tetapi melalui upaya pembinaaan.

"Itu sudah diingatkan. Akan tetapi orang tua anak tetap keras minta diproses hukum," terang Saud.

Kemudian datang pengacara orang tua AAL, Elvis yang menanyakan perkembanghan kasus. Dia lantas meminta kasus tersebut dibawa ke pengadilan sehingga ditetapkan JPU dan masuk ke pengadilan.

Menurut Saud, dua anggota tidak menarik laporan karena tidak terima balik. "Si pelaku minta kepastian hukum harus kami layani. Sedangkan anak yang lain tidak, malah mengingatkan yang lain. Kalau kami dikatakan tidak memahami aturan pengananan anak-anak itu salah, karena kami, KPAI sering turun ke Polda-polda untuk mengingatkan ada pendekatan berbeda," terang Saud. (eh)

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024