Surat Palsu MK

Panja Mafia Pemilu Sayangkan Vonis Masyhuri

Sidang Putusan Masyhuri Hasan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, menyesalkan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Masyhuri Hasan.

Menurut Malik, Masyhuri hanya korban pembuatan surat palsu MK, sehingga vonis 1 tahun dinilai terlalu berat.

"Masyhuri Hasan hanya korban dari konspirasi jahat kasus surat palsu. Tidak selayaknya dihukum seberat itu," ujar Malik dalam pesan singkat kepada VIVAnews.com, Rabu 4 Januari 2012.

Malik juga mengharapkan kepolisian dapat memproses hukum pihak lain yang terlibat dalam pembuatan surat palsu tersebut.

"Saya menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang hanya menyentuh di permukaan, tidak sampai ke akar-akarnya. Upaya ini akan mengubur usaha membongkar konspirasi kasus surat palsu," kata Malik.

Apabila proses hukum atas kasus surat palsu MK yang dilakukan terhadap Masyhuri, yang sekedar staf juru panggil di MK waktu itu, menurut Malik, publik akan menilai penegakan hukum di Indonesia telah tebang pilih.

"Ini semakin menguatkan dugaan banyak orang bahwa sistem peradilan kita masih tebang pilih," kata Malik.

Selain itu, dia menyatakan kekecewaannya terhadap proses hukum kasus mafia pemilu yang mencuat dari pembuatan surat palsu MK.

Sebagai anggota Panja Mafia Pemilu, dirinya kecewa dengan penegak hukum yang dinilai tidak memiliki komitmen untuk membongkar kejahatan pemilu. "Polisi benar-benar tidak berkeinginan menuntaskan kasus ini," ucapnya.

"Hasil ini sangat kontras dengan hasil temuan panja mafia pemilu yang menemukan secara gamblang keterlibatan Andi Nurpati dan Hakim Arsyad," tutur Malik.

Mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi, Masyhuri Hasan, divonis 1 tahun penjara. Masyhuri dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi.

"Menyatakan saudara Masyhuri Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memalsukan surat secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Herdi Agusten, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 3 Januari 2012.

Selain hukuman 1 tahun penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan Masyhuri membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan citra Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum.

Seperti diketahui, Masyhuri Hasan terlibat kasus pemalsuan surat MK saat menjadi juru panggil MK pada 2009.

Mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein juga telah ditetapkan menjadi tersangka, tetapi berkasnya belum sampai ke pengadilan. Masyhuri dan Zainal disangka bersama-sama membuat surat palsu penjelasan putusan MK soal sengketa Pemilu legislatif daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Surat penjelasan tersebut disampaikan pada Komisi Pemilihan Umum.

Kasus ini juga menyeret nama mantan anggota KPU Andi Nurpati yang saat ini menjadi pengurus pusat Partai Demokrat. Selain itu. nama mantan hakim MK Arsyad Sanusi dan politikus Partai Hati Nurani Rakyat Dewie Yasin Limpo juga ikut terseret. (umi)

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan
Jeno NCT

Jeno NCT Ulang Tahun ke-24! Fakta Menarik Sang 'Kapten' NCT yang Jarang Diketahui

Jeno NCT kini tengah bahagia karena ia sedang berulang tahun tepat pada Selasa, 23 April 2024. Jeno yang memiliki nama panjang Lee Jeno ini sudah menginjak usia 24 tahun.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024