Istri Umar Patek Divonis 27 Bulan Penjara

Umar Patek dan Siti Rukayah saat rekonstruksi kasus
Sumber :
  • VIVAnews/ Luqman Ramadhi

VIVAnews - Isteri gembong teroris bom Bali I Umar Patek, Ruqoyah alias Fatimah Azzahra binti Husein Luceno, divonis 2 tahun tiga bulan penjara. Dia terbukti memasukkan data palsu bersama Umar Patek untuk pembuatan paspor.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketui Suharjono menilai isteri Umar Patek ini terbukti melakukan tindak pemalsuan. "Terdakwa menghafalkan keterangan palsu sehingga dimasukkan dalam pembuatan paspor RI," kata Suharjono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 4 Januari 2012.

Jokowi Datang Melayat ke Mooryati Soedibyo, Ikut Salat Jenazah

Berdasarkan fakta-fakta tersebut hakim kemudian menjatuhkan Ruqoyah dengan hukuman penjara selama 2 tahun tiga bulan penjara dipotong masa tahanan.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa 4 tahun. Atasan putusan hakim tersebut, Jaksa Iwan Setiawan menyatakan pikir-pikir. "Kami menuntut 4 tahun, itu masih kurang dari duapertiganya," ujar Iwan.

Pengacara Ruqoyah, Tamin IdrusĀ  juga mengatakan masih pikir-pikir tehadap putusan hakim tersebut. "Dia (terdakwa) kan tidak tahu apa- apa. Yang membuat adalah suami terdakwa," jelasnya.

Umar Patek dan istrinya ditangkap kepolisian Pakistan, Januari 2011, kemudian dibawa ke Tanah Air, Agustus lalu. Meski terlibat dalam kasus bom Bali pada 2002, Patek tidak bisa dijerat dengan UU Antiterorisme. (umi)

Sindir PDIP yang Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Silakan, Tidak Berdampak Apa-apa
Capres Nomor 03 Ganjar Pranowo di debat terakhir capres 2024

Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih, Ganjar: Tidak Dapat Undangan

KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wapres terpilih hari ini.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024