- VIVAnews/ Luqman Ramadhi
VIVAnews - Isteri gembong teroris bom Bali I Umar Patek, Ruqoyah alias Fatimah Azzahra binti Husein Luceno, divonis 2 tahun tiga bulan penjara. Dia terbukti memasukkan data palsu bersama Umar Patek untuk pembuatan paspor.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketui Suharjono menilai isteri Umar Patek ini terbukti melakukan tindak pemalsuan. "Terdakwa menghafalkan keterangan palsu sehingga dimasukkan dalam pembuatan paspor RI," kata Suharjono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 4 Januari 2012.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut hakim kemudian menjatuhkan Ruqoyah dengan hukuman penjara selama 2 tahun tiga bulan penjara dipotong masa tahanan.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa 4 tahun. Atasan putusan hakim tersebut, Jaksa Iwan Setiawan menyatakan pikir-pikir. "Kami menuntut 4 tahun, itu masih kurang dari duapertiganya," ujar Iwan.
Pengacara Ruqoyah, Tamin IdrusĀ juga mengatakan masih pikir-pikir tehadap putusan hakim tersebut. "Dia (terdakwa) kan tidak tahu apa- apa. Yang membuat adalah suami terdakwa," jelasnya.
Umar Patek dan istrinya ditangkap kepolisian Pakistan, Januari 2011, kemudian dibawa ke Tanah Air, Agustus lalu. Meski terlibat dalam kasus bom Bali pada 2002, Patek tidak bisa dijerat dengan UU Antiterorisme. (umi)