Terbukti Terima Gratifikasi, Hakim Dimutasi

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi kepada hakim Hendra Pramono karena terbukti bertemu dengan pihak berperkara dan menerima uang Rp 40 juta dari seorang terdakwa  bernama Freddi.

"Menjatuhkan sanksi berat yakni, dimutasikan ke Pengadilan Tinggi
Surabaya sebagai hakim non palu (tidak menangani perkara) selama 1
tahun, dan dikurangi remunerasi 100 persen setiap bulan selama 1 tahun," ujar Ketua MKH Suparman Marzuki dalam persidangan di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2012. Remunerasi yang diterima Hendra setiap bulannya Rp3 juta.

Uang yang diterima hakim Hendra untuk mengabulkan permintaan Freddi agar tidak ditahan atau menjadi tahanan kota. Kasus ini terjadi saat hakim Hendra menjadi hakim di Pengadilan Negeri Saumlaki, Maluku.

Tak hanya itu, hakim Hendra juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak berperkara dalam perkara lain. Saat ini, hakim Hendra menjadi hakim di Pengadilan Negeri Madiun, Jawa Timur.

Meski demikian, MKH memutuskan masih memberi kesempatan bagi hakim Hendra untuk memperbaiki diri. Sebab, hakim Hendra masih muda yakni berusia 34 tahun, mempunyai anak yang masih kecil, istrinya sedang mengandung, menyesali perbuatannya, dan beberapa kali ditempatkan di daerah terpencil.

Atas putusan tersebut, hakim Hendra menerimanya. Menurutnya dirinya memang bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. (umi)

LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu
Catherine Wilson

Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

Round-up dari kanal Showbiz pada Jumat, 19 April 2024. Salah satunya tentang Catherine Wilson yang merasa malu karena mobil pemberian Idham Masse ditarik leasing.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024