- unisa.edu.au
VIVAnews - Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi kepada hakim Hendra Pramono karena terbukti bertemu dengan pihak berperkara dan menerima uang Rp 40 juta dari seorang terdakwa bernama Freddi.
"Menjatuhkan sanksi berat yakni, dimutasikan ke Pengadilan Tinggi
Surabaya sebagai hakim non palu (tidak menangani perkara) selama 1
tahun, dan dikurangi remunerasi 100 persen setiap bulan selama 1 tahun," ujar Ketua MKH Suparman Marzuki dalam persidangan di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2012. Remunerasi yang diterima Hendra setiap bulannya Rp3 juta.
Uang yang diterima hakim Hendra untuk mengabulkan permintaan Freddi agar tidak ditahan atau menjadi tahanan kota. Kasus ini terjadi saat hakim Hendra menjadi hakim di Pengadilan Negeri Saumlaki, Maluku.
Tak hanya itu, hakim Hendra juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak berperkara dalam perkara lain. Saat ini, hakim Hendra menjadi hakim di Pengadilan Negeri Madiun, Jawa Timur.
Meski demikian, MKH memutuskan masih memberi kesempatan bagi hakim Hendra untuk memperbaiki diri. Sebab, hakim Hendra masih muda yakni berusia 34 tahun, mempunyai anak yang masih kecil, istrinya sedang mengandung, menyesali perbuatannya, dan beberapa kali ditempatkan di daerah terpencil.
Atas putusan tersebut, hakim Hendra menerimanya. Menurutnya dirinya memang bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. (umi)