- ANTARA/Rinby
VIVAnews - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan kelima oknum petugas yang kini berstatus terperiksa atas kasus kerusuhan Bima berpeluang untuk dipidanakan. Saud memastikan polisi akan bekerja secara profesional dan transparan.
"Tidak usah di Bima, di Mesuji pun kalau sudah diberikan sanksi disiplin bukan berarti menghilangkan kasus-kasus pidananya. Seperti contoh di Mesuji ada beberapa anggota yang sudah diproses pidana," kata Saud saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, 4 Januari 2011.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol HM Taufik, menyatakan proses terhadap lima anggotanya itu akan berjalan secara bertahap mulai dari penyidikan dan invetigasi soal pelanggaran profesi atau disiplin.
Jika ada saksi dan bukti yang kuat, mereka dapat dipidanakan. "Penyidikan disiplin atau kalau ada saksi-saksi yang bisa menguatkan kami tindak lanjuti," kata dia.
Taufik menegaskan segala tindakan yang melebihi kewenangan dan keluar prosedur yang dilakukan anggota kepolisian akan ditindak secara internal melalui pelanggaran indisiplin. Dia menyebut para anggota yang terlibat akan menjalani sidang disiplin di Polda NTB.
Mengenai hasil yang disampaikan Komnas HAM, polisi merasa tidak perlu untuk mendebat. Namun demikian, mereka berencana melakukan pertemuan-pertemuan dan komunikasi. (ren)