Wamen Digugat, Pemerintah Kirim Menpan ke MK

Mahfud MD & Maria Farida di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Pemerintah hanya akan mengirim Menteri Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan) dalam sidang uji materi Undang-Undang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, dalam sidang yang menggugat posisi wakil menteri ini, pemerintah diwakili Direktur Litigasi Kemenkumham, Mualimin Abdi.

"Kemungkinan yang akan hadir dalam sidang berikutnya hanya Menpan saja," ujar Mualimin di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2012.

Menurut Mualimin, kapasitas Menpan sangat pas untuk mewakili pemerintah dalam persidangan ini. Karena Kementerian yang dipimpinnya menaungi Sumber Daya Manusia.

Mualimin mengaku bingung saat menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan Rabu kemarin. Dia menilai pertanyaan-pertanyaan Hakim Konstitusi itu tidak berhubungan dengan nilai-nilai konstitusionalitas, tetapi lebih pada implementasi kinerja Wakil Menteri.

"Saya jadi bingung menjawab pertanyaan itu, karena pengangkatan Wamen itu kan melekat pada Presiden. Dia mau nunjuk siapa itu kewenangan dia," ungkapnya.

Seperti diketahui, MK meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Menteri Sekretaris Negara untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan yang komprehensif berkaitan dengan posisi wakil menteri dalam ketatanegaraan.

"Ini banyak masalah yang nampaknya terputus-putus untuk dipahami. Oleh sebab itu, sidang akan dibuka lagi pada tanggal 18 Januari 2012 dan kami akan mengirim undangan khusus kepada Menkum HAM untuk datang sendiri, kepada Mensesneg juga untuk datang sendiri, kepada Menpan untuk datang sendiri dan Ketua Pansus RUU Kementerian Negara," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2012.

Dalam persidangan kemarin, banyak pertanyaan dari hakim konstitusi yang tidak bisa dijawab oleh pihak pemerintah terkait posisi wakil menteri.

Uji materi posisi wakilmenteriini diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Para pemohon menilai pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut para pemohon, konstitusi tidak mengenal adanya jabatan Wakil Menteri. Oleh karena itu, keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat Wakil Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dinilai inkonstitusional. (umi)

Bule Jerman Serang Penjaga Vila di Bali Usai Ditagih Nunggak Sewa 4 Bulan
Denny Cagur

Lolos Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Ungkap Kenangan Haru dengan Almarhumah Ibu

Denny Cagur mengungkap bahwa satu tahun sebelum meninggal, sang ibunda memberi kado ulang tahun tak biasa kepada dirinya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024