Polda NTB Gelar Sidang Disiplin Kasus Bima

Massa bentrok di Bima, NTB
Sumber :
  • ANTARA/Rinby

VIVAnews - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggelar sidang kode etik terhadap lima anggota yang dianggap melanggar disiplin dalam kasus pembubaran demonstran di Pelabuhan Sape, Bima 24 Desember 2011.

Kelima terperiksa itu yakni, Bripda Fauizi, Briptu Fatwa, Briptu I Made Suarjana, Briptu Adinata, Briptu Ida Bagus Juli Putra.

Dari lima orang itu empat orang merupakan anggota kesatuan Brimob (Kompi empat) Bima, hanya Briptu I Made Suarjana yang merupakan anggota Sat Intel Polres Bima.

Kabid Humas Polda NTB Ajun Komisaris Besar Sukarman Husein mengatakan, kelima anggota kepolisian tersebut dianggap melanggar disiplin karena telah melakukan tindakan di luar prosedur tetap (protap) dan tidak taat azas.

"Juga melanggar Standar Operasional Prosedur dalam pengendalian massa. Tindakan mereka diluar disiplin," kata Sukarman Husein kepada wartawan Kamis 5 Januari 2012.

Sidang pelanggaran disiplin yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita pagi tadi, hingga saat ini masih berlangsung. Sidang dipimpin oleh Direktur Binmas Polda Kombes Pol Suarto.

Sementara masing-masing terperiksa didampingi penuntut di antaranya AKP I Wayan Putra, AKP Lalu Suaeb husein, dan AKP Edy S. Kelimanya juga didampingi pendamping pembela.

Menurut Sukarman, sidang pelanggaran disiplin tersebut dilakukan secara terbuka. Jalannya persidangan tersebut diwarnai dengan tangisan salah seorang pembela. Menurut Iptu Ahmadun Hadli, selaku pendamping pembela, apa yang dilakukan polisi saat bertugas di Pelabuhan Sape, Bima sudah maksimal.

Dalam pembelaannya, Iptu Ahmadun yang juga bertugas sebagai Komandan Kompi Brimob (Kompi Empat) Bima menilai, apa yang dilakukan anggotanya itu merupakan perbuatan wajar dan dilakukan secara spontanitas.

Terlebih saat itu polisi menerima perlawanan dari massa pengunjuk rasa, termasuk caci maki dengan kata-kata yang buruk seperti, "polisi miskin" dan kata makian lainnya.

"Itu merupakan tindakan wajar dan dilakukan secara spontan untuk melakukan pembelaan diri," ujar Iptu Ahmadun.

Hingga saat ini sudah dua orang anggota polisi yang sudah divonis yakni, Bripda Fauzi dan Briptu Fatwa. Pimpinan sidang menjatuhkan hukuman untuk Bripda Fauzi berupa teguran tertulis, penundaan pendidikan selama tiga bulan, dan ditempatkan diruangan khusus tiga hari.

Adapun Briptu Fatwa juga mendapat hukuman teguran tertulis, penundaan pendidikan selama 1 bulan, dan ditempatkan di ruangan khusus selama tiga hari.

"Proses persidangan masih berlangsung, nanti hasil sidang segera kami sampaikan ke publik melalui media," ujarnya.

Laporan: Edy Gustan | Mataram, umi

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Ganjar-Mahfud

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyerahkan proses gugatan PDIP ke pengadilan PTUN Jakarta

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024