- Edy Gustan/VIVAnews
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan masa kerja Satuan Petugas (Satgas) kasus hukum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terkena hukuman mati diperpanjang hingga enam bulan ke depan.
Perpanjangan penugasan ini dilakukan karena SBY menilai kinerja Satgas menghasilkan dampak positif yang luar biasa. "SBY memberikan apresiasi, karena mission impossible yang diberikan bisa menjadi possible. Maka tugas satgas diperpanjang enam bulan ke depan," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, Djoko Suyanto, usai rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2012.
Di samping itu, kata Djoko, saat ini sedang disusun rekomendasi penguatan prosedur kelembagaan terkait kinerja Satgas, sehingga kementerian dan lembaga terkait bisa menangani masalah hukuman mati TKI di luar negeri dengan baik.
"Satgas diharapkan memberi advokasi kepada TKI yang terancam hukuman mati tersebut, memberi evaluasi, rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait dengan demikian bisa memperbaiki advokasi dan perlindungan hukum pada TKI di sana," kata Djoko.
Djoko mengatakan, satgas ini telah bertugas di beberapa negara antara lain, China, Arab Saudi, Iran Malaysia dan Singapura. Satgas juga mendorong, untuk khususnya di dua negara yakni di Saudi Arabia dan Malaysia, karena sebagian besar memerlukan pengacara-pengacara khusus tetap untuk melindungi dan bantuan kepada mereka yang terkena hukuman mati.
"Khusus yang di Jeddah dan Kuala Lumpur, sudah ditentukan yang memberikan advokasi bagi negara kita yang mengalami hukuman mati tersebut," katanya.