Nasib 3 TKW Terancam Hukuman Mati Belum Jelas

Tuty Tursilawati
Sumber :
  • Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)

VIVAnews - Tiga tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia yang terkena hukuman mati di Arab Saudi hingga kini belum tertolong. Mereka adalah Tuti Tursilawati, Satinah dan Zaenah.

Ketua kasus hukum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terkena hukuman mati, Maftuh Basuni, mengatakan dari ketiganya, Tuti dinilai paling perlu mendapat perhatian khusus. Pasalnya Tuti hingga sekarang belum mendapatkan maaf dari keluarga korban yang dibunuh.

"Kami terus berusaha sampai diselesaikan dengan sebaik-baiknya," ujar Maftuh Basuni di Istana Negara Jakarta, 5 Januari 2012.

Kendala yang dihadapi Tuti ini menurut Maftuh karena hukum qisos yang diberlakukan Saudi Arabia. Hukum itu memberlakukan hukuman mati bagi mereka yang membunuh, tidak ada seorang pun yang memiliki kekuatan atau intevensi atas hukum ini termasuk raja. Hanya pihak keluarga korban yang bisa memberikan maaf.

Sosok Ernando Ari 'Tembok Kokoh' Timnas Indonesia, Bikin Australia Gigit Jari

Tuti Tursilawati divonis hukuman mati di Arab Saudi. Pada 11 Mei 2010, dia membunuh majikan yang memperkosanya.

Sementara untuk TKW Satinah, kata Mahtuf, sudah mendapat pemaafan dari pihak keluarga korban. Namun, masih ada ganjalan diyat atau bayaran sejumlah uang. "Hingga kini masih belum ada kesepakatan mengenai jumlahnya, masih negoisasi," tuturnya.

Sedangkan TKW Zaenab, yang membunuh majikannya, sampai sekarang seluruh keluarga majikan sepakat tidak memberi maaf. "Kecuali ada satu anaknya yang masih kecil, ditunggu dewasa. Kalau sudah dewasa memberi maaf kepada Zaenab, maka dia bisa bebas. Kalau tidak, maka akan dieksekusi," ungkapnya.

Mahtuf dan timnya berharap ketiganya dapat bebas dari hukuman mati seperti puluhan TKI lainnya di beberapa negara. Sementara itu, 37 TKI lainnya di Saudi Arabia saat ini tengah menjalani proses peradilan dengan berbagai macam kasus yang dituduhkan. (ren)

Daftar Negara Sekutu Iran yang Siap Bantu Jika Perang Terjadi, Ada China hingga Rusia
Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK.

PBNU Harap Amicus Cuarie Diajukan Megawati Tak Munculkan Kontroversi Berkelanjutan

Ketum PBNU Gus Yahya berharap putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin, 22 April dapat diterima semua pihak.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024